Suami Wajib Mengerti, Ini Ciri Istri yang Tidak Pantas dipertahankan Menurut Islam! Nomor 3 Pasti Nyangka

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri yang tidak pantas dipertahankan dalam Islam
(Dok. Ist)

Istri yang tidak pantas dipertahankan dalam Islam (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Istri yang tidak pantas dipertahankan menurut islam kerap menjadi sorotan sejumlah suami.

Ciri-ciri Istri yang Tidak Pantas dipertahankan

Ada kondisi tertentu di mana seorang suami atau istri mungkin merasa hubungan tersebut tidak lagi berjalan dengan baik dan mempertimbangkan perceraian.

Islam memberikan panduan yang jelas dalam menangani masalah ini, termasuk dalam hal istri yang dianggap tidak pantas dipertahankan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ciri istri yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam:

 1.Perilaku Durhaka atau Nusyuz

Salah satu kondisi yang dapat membuat istri tidak pantas dipertahankan adalah ketika istri melakukan nusyuz atau perilaku durhaka.

Nusyuz dalam Islam merujuk pada tindakan pembangkangan atau ketidakpatuhan seorang istri terhadap suaminya dalam hal yang dibenarkan oleh syariat.

Baca Juga :  Kebakaran Terjadi di Tempat Makanan Mal di Bogor, Diduga Bermula dari Ruang Pengendali Udara

Misalnya, istri yang menolak menjalankan kewajiban rumah tangga tanpa alasan yang syar’i, atau istri yang sering meninggalkan rumah tanpa izin suami. Namun, suami tetap diharuskan untuk menasihati istri terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan perceraian.

2. Perilaku Tidak Setia (Zina)

Dalam Islam, kesetiaan adalah salah satu pondasi pernikahan yang sangat penting.

Jika seorang istri terbukti melakukan perzinahan, maka hal ini menjadi alasan kuat bagi suami untuk tidak mempertahankan pernikahan tersebut.

Zina dianggap sebagai dosa besar dalam Islam, dan hubungan yang dibangun di atas ketidaksetiaan tidak akan memberikan kebahagiaan dan berkah.

3. Tidak Menjalankan Kewajiban Agama

Islam mewajibkan setiap Muslim untuk menjalankan ibadah dan menjaga hubungan dengan Allah SWT.

Baca Juga :  Tewas Mengenaskan, Ini Sosok Irma Nurmayanti Penyanyi

Jika seorang istri secara sengaja dan terus-menerus mengabaikan kewajiban agamanya, seperti tidak sholat, tidak puasa, atau menjalani gaya hidup yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka hal ini bisa menjadi pertimbangan serius bagi suami.

Peran istri sebagai pendamping hidup seharusnya juga meliputi dukungan spiritual, bukan sebaliknya.

4. Menghancurkan Keharmonisan Rumah Tangga

Istri yang kerap menimbulkan perselisihan, konflik, atau bahkan memprovokasi pertengkaran dalam rumah tangga tanpa alasan yang jelas juga dianggap tidak pantas dipertahankan.

Sikap seperti ini tidak hanya merusak hubungan suami-istri, tetapi juga bisa berdampak pada anak-anak dan keluarga besar.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari tindakan yang merusak keutuhan keluarga.

5. Melakukan Kekerasan Fisik atau Psikologis

Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga bisa berbentuk kekerasan psikologis.

Baca Juga :  Kecelakaan Saat Melakukan Atraksi, Begini Kondisi Limbad

Istri yang sering melakukan kekerasan verbal atau emosional terhadap suami dapat menjadi alasan perceraian.

Dalam Islam, suami dan istri diharapkan untuk saling menghormati dan menjaga perasaan satu sama lain. Tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti pasangan secara emosional sangat dilarang.

6. Mengabaikan Peran sebagai Ibu

Dalam Islam, peran istri bukan hanya sebagai pendamping suami tetapi juga sebagai ibu yang bertanggung jawab mendidik anak-anak.

Istri yang dengan sengaja mengabaikan tugasnya sebagai ibu dan tidak peduli terhadap pendidikan serta kesejahteraan anak-anak bisa dianggap tidak pantas dipertahankan.

Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama dalam rumah tangga yang Islami.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB