Potret Ria Ricis bersama dengan mantan suaminya, Tengku Ryan (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami dan istri diatur dengan jelas dalam agama Islam.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kewajiban nafkah jika istri meminta cerai.
Artikel ini akan menjelaskan apakah suami tetap wajib menafkahi jika istri meminta cerai, sesuai dengan perspektif agama Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nafkah, dalam konteks Islam, merujuk pada tanggung jawab suami untuk memberikan dukungan finansial kepada istri dan keluarga.
Ini termasuk menyediakan kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kesehatan. Kewajiban nafkah ini merupakan bagian integral dari pernikahan menurut ajaran Islam.
Ketika seorang istri meminta cerai, situasi ini seringkali menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban nafkah dari suami. Secara umum, ada beberapa situasi yang perlu dipertimbangkan:
Setelah perceraian, istri menjalani masa iddah, yaitu periode waktu yang harus dijalani sebelum istri dapat menikah lagi.
Selama masa iddah, suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri.
Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 241, yang menyatakan bahwa nafkah selama masa iddah harus diberikan dengan cara yang baik.
Selama masa iddah, suami diwajibkan untuk memberikan nafkah jika perceraian terjadi dalam keadaan talak raj’i (talak yang bisa dirujuk kembali).
Namun, jika perceraian terjadi dalam keadaan talak bain (talak yang tidak bisa dirujuk), kewajiban nafkah selama masa iddah tetap ada, tetapi lebih terbatas.
Setelah masa iddah selesai, kewajiban nafkah suami berakhir. Istri yang sudah menjalani masa iddah dan telah diceraikan tidak lagi berhak atas nafkah dari mantan suami.
Ini adalah prinsip yang diatur dalam hukum keluarga Islam untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terlibat.
Secara ringkas, jika istri meminta cerai, suami tetap wajib menafkahi selama masa iddah.
Setelah masa iddah berakhir, kewajiban nafkah berakhir pula. Prinsip-prinsip ini diatur dalam agama Islam untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dalam perceraian ditegakkan dengan adil.
Dalam setiap kasus, penting untuk merujuk pada hukum dan panduan syariat serta berkonsultasi dengan ahli agama untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan yang tepat sesuai dengan konteks dan keadaan masing-masing.
Setiap orang memiliki cara unik untuk menikmati liburan. Bagi mereka yang memiliki kepribadian ISTP, sering…
Menjelajahi keindahan alam dan budaya Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tentu membutuhkan perencanaan yang matang,…
Gunung Jae di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, bukanlah gunung dalam arti sebenarnya, melainkan sebuah…
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan guncangan besar pada perekonomian global, termasuk Indonesia. PT. Indomilk, sebagai perusahaan…
Kebakaran pasar tradisional di Indonesia merupakan masalah yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian besar, baik…
Perilaku menyimpang, dalam konteks sosiologi, merujuk pada tindakan yang melanggar norma, nilai, atau aturan sosial…