Categories: Berita

Apakah Kodok Halal? Waspada Ternyata Begini Hukumnya Menurut Agama Islam

Swarawarta.co.id – Pertanyaan mengenai apakah kodok halal sering kali muncul di kalangan umat Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan hukum syariah.

Jadi, Apakah Kodok Halal?

Dalam Islam, makanan dan minuman harus memenuhi kriteria halal, yang artinya diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Namun, beberapa hewan tertentu tidak termasuk dalam kategori ini, termasuk hewan amfibi seperti kodok.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perspektif Fiqih Tentang Kodok

Untuk menjawab pertanyaan apakah kodok halal, kita perlu melihat berbagai pandangan ulama berdasarkan sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa ulama. 

Pada dasarnya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Salah satu alasan utamanya adalah adanya larangan dari Nabi Muhammad SAW terhadap membunuh kodok.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW melarang membunuh kodok, semut, lebah, dan burung hud-hud.

Larangan ini menjadi dasar bahwa kodok tidak boleh dibunuh, yang secara tidak langsung mengindikasikan bahwa hewan ini juga tidak boleh dikonsumsi.

Kenapa Kodok Diharamkan?

Kodok merupakan hewan amfibi yang hidup di dua alam, yaitu di darat dan di air.

Dalam ajaran Islam, hewan yang hidup di dua alam umumnya tidak diperbolehkan untuk dimakan.

Sebagai contoh, selain kodok, hewan seperti buaya dan kura-kura juga termasuk dalam kategori yang diharamkan karena mereka adalah hewan amfibi.

Beberapa ulama juga menambahkan bahwa sifat kodok yang membantu menjaga ekosistem, khususnya dalam memakan serangga dan menjaga keseimbangan alam, menjadi alasan tambahan mengapa hewan ini tidak boleh dibunuh atau dimakan.

Fatwa Ulama Tentang Kodok

Berbagai lembaga fatwa dan ulama di seluruh dunia memiliki pandangan yang serupa mengenai apakah kodok halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, telah mengeluarkan fatwa bahwa kodok adalah hewan yang haram dikonsumsi.

Ulama di negara-negara lain seperti Mesir dan Arab Saudi juga umumnya sepakat bahwa kodok tidak termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dimakan.

Namun, ada beberapa perbedaan pendapat minor di kalangan ulama.

Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa kodok dapat dikonsumsi dengan syarat-syarat tertentu, tetapi pendapat ini jarang diikuti oleh mayoritas umat Muslim karena tidak memiliki dasar kuat dalam hadis atau fiqih.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa AnimePlay Berhenti? Ini Penyebab dan 5 Alternatif Nonton Anime Legal

SwaraWarta.co.id – Kenapa AnimePlay berhenti? Para pencinta anime di Indonesia dikejutkan dengan kabar penutupan AnimePlay pada Selasa…

15 hours ago

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek Desil Bansos 2026? Dalam memasuki tahun 2026, pemerintah terus memperbarui…

15 hours ago

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

SwaraWarta.co.id - Media sosial di Jawa Tengah tengah dihebohkan dengan gerakan stop bayar pajak yang digaungkan oleh…

16 hours ago

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

SwaraWarta.co.id - Ramai pemberitaan mengenai nasib Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah…

21 hours ago

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, nama Mohan Hazian ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi salah satu topik…

2 days ago

Cara Cek Chat WA yang Sudah Dihapus: Trik Ampuh yang Jarang Diketahui

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek chat WA yang sudah dihapus? Pernahkah Anda merasa penasaran saat…

2 days ago