Swarawarta.co.id – Pertanyaan mengenai apakah kodok halal sering kali muncul di kalangan umat Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan hukum syariah.
Dalam Islam, makanan dan minuman harus memenuhi kriteria halal, yang artinya diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Namun, beberapa hewan tertentu tidak termasuk dalam kategori ini, termasuk hewan amfibi seperti kodok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjawab pertanyaan apakah kodok halal, kita perlu melihat berbagai pandangan ulama berdasarkan sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa ulama.
Pada dasarnya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi.
Salah satu alasan utamanya adalah adanya larangan dari Nabi Muhammad SAW terhadap membunuh kodok.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW melarang membunuh kodok, semut, lebah, dan burung hud-hud.
Larangan ini menjadi dasar bahwa kodok tidak boleh dibunuh, yang secara tidak langsung mengindikasikan bahwa hewan ini juga tidak boleh dikonsumsi.
Kodok merupakan hewan amfibi yang hidup di dua alam, yaitu di darat dan di air.
Dalam ajaran Islam, hewan yang hidup di dua alam umumnya tidak diperbolehkan untuk dimakan.
Sebagai contoh, selain kodok, hewan seperti buaya dan kura-kura juga termasuk dalam kategori yang diharamkan karena mereka adalah hewan amfibi.
Beberapa ulama juga menambahkan bahwa sifat kodok yang membantu menjaga ekosistem, khususnya dalam memakan serangga dan menjaga keseimbangan alam, menjadi alasan tambahan mengapa hewan ini tidak boleh dibunuh atau dimakan.
Berbagai lembaga fatwa dan ulama di seluruh dunia memiliki pandangan yang serupa mengenai apakah kodok halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, telah mengeluarkan fatwa bahwa kodok adalah hewan yang haram dikonsumsi.
Ulama di negara-negara lain seperti Mesir dan Arab Saudi juga umumnya sepakat bahwa kodok tidak termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dimakan.
Namun, ada beberapa perbedaan pendapat minor di kalangan ulama.
Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa kodok dapat dikonsumsi dengan syarat-syarat tertentu, tetapi pendapat ini jarang diikuti oleh mayoritas umat Muslim karena tidak memiliki dasar kuat dalam hadis atau fiqih.
SwaraWarta.co.id – Kenapa Arab Saudi menyerang Yaman? Konflik Yaman memasuki babak baru yang tak terduga.…
SwaraWarta.co.id - Wonosobo, yang sering dijuluki sebagai "Kota di Atas Awan," tidak hanya menawarkan keindahan…
SwaraWarta.co.id - Bagi umat Muslim yang sering melakukan perjalanan jauh (musafir) atau sedang berada dalam…
SwaraWarta.co.id - Di tengah upaya pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat, akses informasi mengenai bantuan…
SwaraWarta.co.id - Puisi rakyat merupakan bagian dari kesastraan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Berbeda…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menggunakan Mendeley? Menulis karya ilmiah, skripsi, atau tesis sering kali menjadi…