Ketentuan Ghibah yang Diperbolehkan Menurut Ajaran Islam

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghibah yang Diperbolehkan (Dok. Ist)

Ghibah yang Diperbolehkan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Ghibah atau menggunjing adalah salah satu perilaku yang sangat dilarang dalam Islam.

Secara umum, ghibah berarti membicarakan keburukan atau kekurangan seseorang di belakangnya, yang jika orang tersebut mendengar, akan merasa tersakiti.

Dalam Al-Qur’an dan hadits, perilaku ini dipandang sangat negatif, bahkan diibaratkan seperti memakan bangkai saudara sendiri (QS. Al-Hujurat: 12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada beberapa kondisi di mana ghibah diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah dijelaskan oleh ulama dan berbagai literatur Islami.

Pengertian Ghibah Secara Umum

Ghibah secara bahasa berasal dari kata Arab “ghāba” yang berarti tersembunyi atau tidak hadir. Secara istilah, ghibah mengacu pada tindakan menyebutkan hal-hal yang sebenarnya ada pada seseorang namun dapat merusak reputasinya.

Seperti yang diriwayatkan dalam hadits Rasulullah SAW:

“Tahukah kalian apa itu ghibah? Mereka menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Beliau bersabda: Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.” (HR. Muslim).

Baca Juga :  KAGURA Adalah Seorang Wanita Berkewarganegaraan Jepang Yang Bekerja Sebagai Seorang Desain Grafis Pada Sebuah Perusahaan Di Filiphina

Namun demikian, dalam beberapa kasus, Islam memberikan pengecualian atau kelonggaran, di mana ghibah dapat dianggap diperbolehkan jika dilakukan dengan niat dan alasan yang benar.

Kondisi Ghibah yang Diperbolehkan

Menurut ulama, terdapat beberapa kondisi di mana ghibah tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianggap perlu untuk kepentingan umum. Kondisi tersebut meliputi:

 1. Mengadukan Kezaliman

Salah satu keadaan di mana ghibah diperbolehkan adalah ketika seseorang mengadukan kezaliman yang dialaminya kepada pihak yang berwenang.

Sebagai contoh, seorang korban penipuan dapat menyebutkan perbuatan buruk pelaku kepada pihak berwenang agar mendapatkan keadilan.

Dalam hal ini, ghibah dilakukan bukan untuk merendahkan orang tersebut, melainkan untuk memperbaiki keadaan.

Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menyebutkan bahwa ghibah dalam bentuk ini tidak terlarang karena demi kepentingan penyelesaian kezaliman.

 2. Meminta Fatwa atau Nasihat

Ketika seseorang meminta fatwa atau nasihat kepada seorang ulama tentang masalah yang melibatkan orang lain, Islam memperbolehkan untuk menyebutkan perbuatan atau karakter buruk orang tersebut, asalkan hanya terbatas pada hal-hal yang relevan.

Baca Juga :  PAK ANTON Adalah Seorang Kepala Keluarga Dengan Dua Anak Yang Masih Sekolah, Ia Memiliki Polis Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Santunan Kematian

Contohnya, seseorang yang menghadapi masalah keluarga mungkin perlu menyebutkan perilaku buruk pasangannya kepada seorang ahli fiqh untuk mendapatkan nasihat yang tepat.

 3. Peringatan Bahaya atau Kerugian

Ghibah juga dibolehkan jika bertujuan untuk memperingatkan orang lain dari potensi bahaya atau kerugian.

Contohnya adalah memberikan peringatan tentang seseorang yang diketahui kerap menipu atau melakukan tindakan tidak etis, terutama jika hal itu dilakukan untuk melindungi orang banyak dari kerugian.

Para ulama menyebutkan bahwa ini termasuk bentuk ghibah yang dibolehkan karena mengandung maslahat yang lebih besar.

 4. Mengungkapkan Kesalahan yang Terang-terangan

Jika seseorang secara terang-terangan melakukan dosa di hadapan umum, seperti minum minuman keras di tempat umum atau melakukan tindakan tidak bermoral di hadapan banyak orang.

Tujuan dari menyebutkan perbuatan ini adalah untuk memberikan teguran atau koreksi agar orang tersebut sadar akan kesalahannya.

Baca Juga :  Pelajaran Kurikulum Merdeka! Silakan Jelaskan Proses Bernafas pada Manusia?

 5. Identifikasi atau Pengakuan

Dalam situasi tertentu, ghibah dapat digunakan untuk tujuan identifikasi. Misalnya, jika seseorang hanya dikenal dengan ciri-ciri fisik atau perilaku tertentu, penyebutan ciri tersebut untuk membantu orang lain mengenalinya dianggap tidak masalah.

Sebagai contoh, menyebutkan “Si Fulan yang pincang” untuk membantu orang lain mengidentifikasi siapa yang dimaksud, dianggap dibolehkan jika tidak ada cara lain yang lebih baik untuk menjelaskannya.

Kewajiban Menghindari Ghibah yang Tidak Perlu

Meskipun ada beberapa kondisi yang memperbolehkan ghibah, penting untuk diingat bahwa dalam segala situasi, Islam tetap menekankan niat yang lurus dan tujuan yang jelas.

Ghibah yang dilakukan tanpa alasan yang sah atau semata-mata untuk merendahkan seseorang tetap tidak diperbolehkan.

Rasulullah SAW menegaskan dalam banyak hadits bahwa lidah manusia adalah salah satu sumber dosa terbesar, oleh karena itu, setiap Muslim harus berusaha menjaga ucapannya agar selalu sesuai dengan tuntunan agama.

Berita Terkait

Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
Mengapa Kearifan Lokal Dapat Mengembangkan Kebudayaan Dan Ilmu Pengetahuan? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!
Bagaimana Penomoran Bangunan untuk Keluarga/Bangunan/Usaha yang Tidak Ada di Prelist? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!
Sudah Siapkan Dokumen? Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SPMB SMA 2026!
Apa yang Dimaksud dengan Integrasi Nasional dan Mengapa Hal Ini Penting Bagi Indonesia Sebagai Negara yang Memiliki Keragaman Suku, Agama, dan Budaya?
APA DAMPAK BAGI MANUSIA DARI LINGKUNGAN YANG RUSAK KAREN SAMPAH PLASTIK? BERIKUT PEMBAHASANNYA!

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 06:56 WIB

Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 14:29 WIB

Mengapa Kearifan Lokal Dapat Mengembangkan Kebudayaan Dan Ilmu Pengetahuan? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!

Thursday, 4 June 2026 - 09:10 WIB

Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!

Thursday, 4 June 2026 - 08:12 WIB

Sudah Siapkan Dokumen? Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SPMB SMA 2026!

Berita Terbaru