Nikah Siri dengan Wali Hakim Apakah Sah? Hati-Hati Ternyata Begini Hukumnya Menurut Islam

- Redaksi

Tuesday, 10 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikah siri dengan wali hakim apakah sah?
(Dok. Ist)

Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? Tentu persoalan tersebut harus digali dengan benar lantaran menentukan nasib pernikahan.

Nikah Siri dengan Wali Hakim: Apakah Sah dalam Islam?

Nikah siri merupakan salah satu bentuk pernikahan yang sering dibicarakan di tengah masyarakat, terutama di Indonesia.

Pernikahan ini dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian dalam nikah siri adalah keabsahan wali pernikahan, khususnya jika wali hakim yang berperan sebagai wali dalam akad nikah.

Lantas, bagaimana hukum nikah siri dengan wali hakim dalam pandangan Islam? Apakah sah secara agama?

Pengertian Nikah Siri Secara Umum

Nikah siri secara umum adalah pernikahan yang dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi resmi negara.

Kata “siri” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sembunyi-sembunyi”, yang merujuk pada sifat pernikahan ini yang tidak dipublikasikan secara resmi.

Baca Juga :  KELOMPOK Yang Baik Adalah Kelompok Yang Mampu Bertahan Dalam Waktru Relatif Panjang, Memiliki Tujuan Dan Ada Struktur Interaksi

Secara agama, nikah siri bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan, di antaranya adalah:

– Adanya calon mempelai pria dan wanita.

– Adanya wali bagi mempelai wanita.

– Adanya saksi.

– Ijab qabul.

Namun, meskipun sah menurut agama, tidak dicatatkannya nikah siri secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.

Wali dalam Pernikahan yang Benar Siapa?

Dalam Islam, keberadaan wali adalah salah satu syarat sah pernikahan. Wali yang paling utama adalah wali nasab, yaitu ayah kandung mempelai wanita.

Baca Juga: Tata cara sholat Jenazah Secara Lengkap: Umat Islam Wajib Tahu!

Jika ayah kandung tidak ada, wali dapat berpindah kepada kerabat laki-laki yang lain sesuai urutan tertentu, seperti saudara kandung laki-laki, paman, dan sebagainya.

Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka wali hakim dapat mengambil peran sebagai wali.

Baca Juga :  Mengupas Tuntas Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Perspektif Islam dan Sosial

Hadis Rasulullah SAW menegaskan pentingnya peran wali dalam pernikahan: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Peran Wali Hakim dalam Pernikahan

Wali hakim adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas agama untuk menjadi wali pernikahan bagi seorang wanita apabila wali nasab tidak ada, atau wali nasab tidak bisa menjalankan tugasnya karena alasan-alasan tertentu.

Dalam beberapa situasi, wali hakim juga dapat mengambil alih peran wali jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang sah.

Beberapa kondisi yang memperbolehkan wali hakim menjadi wali pernikahan:

– Tidak adanya wali nasab (misalnya, ayah atau kerabat laki-laki lainnya sudah meninggal atau tidak dapat dihubungi).

– Wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya karena berbeda agama atau dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai wali.

Baca Juga :  SUATU Perencanaan Pemerintahan Yang Dibuat Sebelumnya Perlu Memperhatikan Berbagai Faktor Yang Dimungkinkan Dapat Berpengaruh Terhadap Efektivitas

– Wali nasab tidak mau menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Dalam kondisi-kondisi di atas, wali hakim menjadi pilihan yang sah menurut syariat untuk melangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Inilah Cara Melaksanakan Salat Ghaib: Umat Islam Wajib Tahu!

Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim

Secara syar’i, pernikahan dengan wali hakim dapat dianggap sah apabila semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.

Namun, penting untuk memperhatikan bahwa wali hakim hanya boleh digunakan jika tidak ada wali nasab yang sah atau jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang syar’i.

Jika wali nasab masih ada dan memenuhi syarat, maka wali hakim tidak berhak mengambil peran sebagai wali.

Adapun jika nikah siri dilakukan dengan wali hakim tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah dalam pandangan agama.

Berita Terkait

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan
APA SAJA UPAYA YANG AKAN ANDA LAKUKAN UNTUK MEMPELAJARI TARGET PRILAKU? YUK MARI KITA BAHAS!
Apa kemajuan yang Berhasil Anda Capai dari Upaya Tindak lanjut yang Anda Lakukan? Simak Penjelasannya!
3 Cara Menulis Kutipan dari Buku Agar Biar Karya Ilmiah Anda Kredibel
Apa Hambatan yang Anda Temui Selama Melakukan Upaya Tindak Lanjut? Disimak Pembahasannya Secara Lengkap!
Panduan Lengkap: Cara Membuat Makalah yang Baik dan Benar!
Bagaimana Pendekatan Mindful Learning dapat Diterapkan dalam Pembelajaran PAI? Berikut Penjelasannya!
Apa Upaya Peningkatan untuk Mengatasi Tantangan dalam Upaya Tindak Lanjut? Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 14:54 WIB

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 December 2025 - 14:37 WIB

APA SAJA UPAYA YANG AKAN ANDA LAKUKAN UNTUK MEMPELAJARI TARGET PRILAKU? YUK MARI KITA BAHAS!

Tuesday, 16 December 2025 - 13:57 WIB

Apa kemajuan yang Berhasil Anda Capai dari Upaya Tindak lanjut yang Anda Lakukan? Simak Penjelasannya!

Monday, 15 December 2025 - 17:14 WIB

3 Cara Menulis Kutipan dari Buku Agar Biar Karya Ilmiah Anda Kredibel

Sunday, 14 December 2025 - 16:02 WIB

Apa Hambatan yang Anda Temui Selama Melakukan Upaya Tindak Lanjut? Disimak Pembahasannya Secara Lengkap!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB