Nikah Siri dengan Wali Hakim Apakah Sah? Hati-Hati Ternyata Begini Hukumnya Menurut Islam

- Redaksi

Tuesday, 10 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikah siri dengan wali hakim apakah sah?
(Dok. Ist)

Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? Tentu persoalan tersebut harus digali dengan benar lantaran menentukan nasib pernikahan.

Nikah Siri dengan Wali Hakim: Apakah Sah dalam Islam?

Nikah siri merupakan salah satu bentuk pernikahan yang sering dibicarakan di tengah masyarakat, terutama di Indonesia.

Pernikahan ini dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian dalam nikah siri adalah keabsahan wali pernikahan, khususnya jika wali hakim yang berperan sebagai wali dalam akad nikah.

Lantas, bagaimana hukum nikah siri dengan wali hakim dalam pandangan Islam? Apakah sah secara agama?

Pengertian Nikah Siri Secara Umum

Nikah siri secara umum adalah pernikahan yang dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi resmi negara.

Kata “siri” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sembunyi-sembunyi”, yang merujuk pada sifat pernikahan ini yang tidak dipublikasikan secara resmi.

Baca Juga :  Mafindo Luncurkan Modul Literasi Digital Gratis untuk Siswa SMP dan SMA

Secara agama, nikah siri bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan, di antaranya adalah:

– Adanya calon mempelai pria dan wanita.

– Adanya wali bagi mempelai wanita.

– Adanya saksi.

– Ijab qabul.

Namun, meskipun sah menurut agama, tidak dicatatkannya nikah siri secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.

Wali dalam Pernikahan yang Benar Siapa?

Dalam Islam, keberadaan wali adalah salah satu syarat sah pernikahan. Wali yang paling utama adalah wali nasab, yaitu ayah kandung mempelai wanita.

Baca Juga: Tata cara sholat Jenazah Secara Lengkap: Umat Islam Wajib Tahu!

Jika ayah kandung tidak ada, wali dapat berpindah kepada kerabat laki-laki yang lain sesuai urutan tertentu, seperti saudara kandung laki-laki, paman, dan sebagainya.

Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka wali hakim dapat mengambil peran sebagai wali.

Baca Juga :  Era Reformasi Menghasilkan Perubahan Kebijakan Hubungan Pusat dan Daerah, Kebijakan Desentralisasi Ini Menekankan Pada Kemandirian dan Otonomi

Hadis Rasulullah SAW menegaskan pentingnya peran wali dalam pernikahan: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Peran Wali Hakim dalam Pernikahan

Wali hakim adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas agama untuk menjadi wali pernikahan bagi seorang wanita apabila wali nasab tidak ada, atau wali nasab tidak bisa menjalankan tugasnya karena alasan-alasan tertentu.

Dalam beberapa situasi, wali hakim juga dapat mengambil alih peran wali jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang sah.

Beberapa kondisi yang memperbolehkan wali hakim menjadi wali pernikahan:

– Tidak adanya wali nasab (misalnya, ayah atau kerabat laki-laki lainnya sudah meninggal atau tidak dapat dihubungi).

– Wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya karena berbeda agama atau dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai wali.

Baca Juga :  Apa yang akan Menjadi Tantangan Terbesar Anda dalam Menerapkan Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan Anda

– Wali nasab tidak mau menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Dalam kondisi-kondisi di atas, wali hakim menjadi pilihan yang sah menurut syariat untuk melangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Inilah Cara Melaksanakan Salat Ghaib: Umat Islam Wajib Tahu!

Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim

Secara syar’i, pernikahan dengan wali hakim dapat dianggap sah apabila semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.

Namun, penting untuk memperhatikan bahwa wali hakim hanya boleh digunakan jika tidak ada wali nasab yang sah atau jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang syar’i.

Jika wali nasab masih ada dan memenuhi syarat, maka wali hakim tidak berhak mengambil peran sebagai wali.

Adapun jika nikah siri dilakukan dengan wali hakim tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah dalam pandangan agama.

Berita Terkait

Pembahasan! Jelaskan Hal yang Banyak Memengaruhi Seni Rupa di India?
Bagaimana Cara Mengatur Uang yang Baik dan Benar? Berikut ini Pembahasannya!
DISIMAK! Jelaskan Mengapa Suatu Negara yang Merdeka harus menetapkan pengaturan wilayah negara?
Mengenal Aksi.Gema.AC.ID: Website yang Menginspirasi Aksi Nyata dari Generasi Muda
Apa Pengaruh Menipisnya Lapisan Ozon Bagi Kehidupan di Bumi Jelaskan?
UM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri, Ini Pilihannya
Menurut Anda dalam Kehidupan Sehari-hari Apakah Masih Ada Deskriminasi dan Bagaimana Sikap Anda Terkait Hal dengan Tersebut?
Feriyansyah Soroti Budaya Menyontek dan Pentingnya Berpikir Mandiri dalam Dunia Pendidikan

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 16:02 WIB

Pembahasan! Jelaskan Hal yang Banyak Memengaruhi Seni Rupa di India?

Tuesday, 29 April 2025 - 15:47 WIB

Bagaimana Cara Mengatur Uang yang Baik dan Benar? Berikut ini Pembahasannya!

Tuesday, 29 April 2025 - 13:49 WIB

DISIMAK! Jelaskan Mengapa Suatu Negara yang Merdeka harus menetapkan pengaturan wilayah negara?

Monday, 28 April 2025 - 23:15 WIB

Mengenal Aksi.Gema.AC.ID: Website yang Menginspirasi Aksi Nyata dari Generasi Muda

Monday, 28 April 2025 - 17:37 WIB

Apa Pengaruh Menipisnya Lapisan Ozon Bagi Kehidupan di Bumi Jelaskan?

Berita Terbaru