Berita

Terlibat Penipuan Kavling Tanah, PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun

SwaraWarta.co.id – Fauzi Alwi, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mojokerto, telah divonis 3 tahun penjara karena menipu lima orang pembeli tanah kavling. Ia terbukti menyebabkan kerugian total sebesar Rp 240 juta.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu, di Pengadilan Negeri Mojokerto. Fauzi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto menjelaskan bahwa vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya, yaitu 3,5 tahun penjara. Fauzi mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi terdakwa pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kami juga ajukan banding,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/9(

Fauzi, yang bekerja di Kantor Kecamatan Sooko, Mojokerto, awalnya membeli tanah seluas 1.485 meter persegi dari Achmad Habibi seharga Rp 300 juta. Namun, ia hanya membayar Rp 79 juta dan masih berutang Rp 221 juta.

Tanpa melunasi utang, Fauzi membagi tanah tersebut menjadi 11 kavling dan menjualnya melalui grup Facebook. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per kavling.

Antara November 2020 hingga April 2021, Fauzi berhasil menipu lima orang pembeli, termasuk Luluk Usmijanto yang rugi Rp 78 juta, dan Slamet Bahari yang rugi Rp 26,5 juta. Total kerugian dari semua korban mencapai Rp 240 juta.

Karena tidak kunjung menerima sertifikat tanah yang dibeli, para korban melaporkan Fauzi ke Polres Mojokerto pada 1 Desember 2022. Fauzi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2024.

Dengan vonis ini, diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Program Bina Desa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) 2026 Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa…

3 hours ago

Mau Belanja tapi Gajian Masih Lama? Ini Cara Daftar DANA Cicil di Aplikasi DANA yang Super Mudah!

SwaraWarta.co.id - Beli barang impian sekarang tapi bayarnya bulan depan? Di zaman serba digital seperti…

6 hours ago

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal War tiket konser BTS Jakarta 2026? Kabar gembira yang paling dinantikan…

6 hours ago

Link Live Streaming Indonesia U-19 vs Australia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19, Mampukah Garuda Muda Maju Ke Final?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana akses link live streaming Indonesia U-19 vs Australia U-19? Langkah Garuda Muda…

6 hours ago

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan tahun, banyak dari kita yang mulai merencanakan liburan atau sekadar waktu…

11 hours ago

Cara Daftar Barcode Pertalite Tanpa Ribet, Cepat dan Antiribet!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara daftar barcode Pertalite dengan mudah. Pemerintah bersama Pertamina semakin memperketat…

12 hours ago