BEM FISIP Unair Dibekukan Dekanat Usai Karangan Bunga Satir untuk Prabowo-Gibran Viral di Media Sosial

- Redaksi

Sunday, 27 October 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangan bunga dari BEM FISIP Unair (Dok. Ist)

Karangan bunga dari BEM FISIP Unair (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya dibekukan oleh Dekanat setelah mereka membuat karangan bunga berisi ucapan selamat satir untuk pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Presiden BEM FISIP Unair, Tuffahati Ullayyah Bachtiar, menyatakan bahwa mereka menerima email pemberitahuan pembekuan BEM pada Jumat sore, 25 Oktober.

Dia menjelaskan bahwa karangan bunga tersebut adalah bentuk seni satir untuk menyampaikan kekecewaan terhadap situasi politik selama Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karangan bunga itu diletakkan di Taman Barat FISIP Unair pada 22 Oktober, dengan tulisan yang menyindir kedua pejabat terpilih.

Baca Juga :  Babak I : Prancis Berhasil Ungguli Austria Lewat Gol Bunuh Diri

“Karangan bunga tersebut adalah karya seni satir yang bertujuan untuk mengungkapkan ekspresi kekecewaan atas rentetan fenomena yang terjadi selama Pemilu 2024,” kata Tuffa saat diwawancara, Sabtu (26/10).

Karangan bunga itu ditempatkan di Taman Barat FISIP Unair pada Selasa (22/10) dengan tulisan, ‘Selamat atas dilantiknya jenderal bengis pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi’.

Tuffa mengaku bahwa karangan bunga tersebut viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari publik.

Setelah menerima surat pemanggilan untuk klarifikasi dari Komisi Etik FISIP pada 24 Oktober, Tuffa dan timnya menjelaskan maksud karangan bunga tersebut. Namun, pada hari berikutnya, mereka mendapat surat resmi yang menyatakan pembekuan BEM.

Baca Juga :  Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Meski BEM dibekukan, Tuffa menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah dan akan terus berjuang sampai akhir masa kepemimpinan mereka.

“Sampai berita acara ini dirilis, belum ada proses diskusi lebih lanjut dengan Dekan FISIP perihal surat pemberitahuan pembekuan BEM. Kami sepakat untuk tidak menyerah untuk memproses keadilan bagi seluruh fungsionaris dan tetap melanjutkan perjuangan sampai waktu demisioner yang telah ditentukan,” ucapnya.

Dekan FISIP Unair, Prof. Bagong Suyonto, mengonfirmasi pembekuan tersebut tetapi belum memberikan komentar lebih lanjut, menunggu pertemuan dengan BEM pada 28 Oktober.

Dalam surat pembekuan, Dekanat menyebutkan bahwa penggunaan narasi dalam karangan bunga tidak sesuai dengan etika akademik dan bahwa pemasangannya dilakukan tanpa izin. BEM FISIP kini menunggu keputusan resmi selanjutnya dari Dekan.

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru