Buntut Keracunan Massal di Kediri, Makanan & Minuman sebanyak 30 Truk Disita Pihak Kepolisian

- Redaksi

Saturday, 12 October 2024 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian (Dok. Ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Kediri menyita 30 truk barang bukti terkait kasus keracunan massal yang terjadi di daerah tersebut.

Barang-barang yang disita meliputi jajanan, minuman, perlengkapan dapur, dan kebutuhan sehari-hari yang sudah kedaluwarsa. Awalnya, polisi hanya menyita 15 truk, namun jumlahnya bertambah hingga total 30 truk.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyampaikan bahwa pemilik toko UD Tiga Putera Grosir, yang berinisial AFF, telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kami sita secara bertahap ada sebanyak 30 truk. Jika awalnya menyita 15 truk, lalu bertambah jadi 20 truk dan kini total 30 truk,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari Memasuki Babak Baru

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui dari mana AFF mendapatkan barang-barang kedaluwarsa tersebut. Salah satu barang yang disita termasuk popok yang tanggal kedaluwarsanya sudah dihapus.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan mencari darimana pelaku AFF mendapatkan seluruh produk yang dijualnya tersebut. Apalagi pada barang bukti yang kami amankan, juga ada popok kedaluwarsa dan tanggal expired-nya sudah dihilangkan,” jelas Bimo.

AFF disebut telah mengeluarkan modal sekitar Rp 300 juta untuk memulai usahanya, dan kini omzet bisnisnya sudah mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, para karyawan AFF saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Tito Veriyanto, Pengawas Farmasi dan Makanan dari BPOM Kediri, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli makanan dan minuman.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 1.676 Personel Amankan Aksi KSPI di KPU

Ia menyarankan agar selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum membeli.

Kasus keracunan massal ini terjadi pada acara pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada 1 Oktober 2024.

Sekitar 160 jemaah yang mengonsumsi snack dari panitia mengalami gejala mual, pusing, hingga muntah, dan akhirnya dilarikan ke dua rumah sakit setempat.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB