Cekoki Balita Obat Penggemuk, Baby Sister di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 16 October 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang baby sister berikan obat penggemuk
(Dok. Ist)

Tampang baby sister berikan obat penggemuk (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang baby sitter berinisial NB (36) yang tinggal di Surabaya telah ditangkap setelah memberikan obat penggemuk kepada balita yang ia asuh.

Akibat tindakan tersebut, balita itu mengalami pembengkakan di wajah dan tubuh.

Dilansir dari detikJatim, NB kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku mendapatkan obat tersebut melalui pembelian online.

“Iya, tersangka (pengasuh korban) menerangkan membeli obat itu dari marketplace. Pembelian dilakukan di dua toko berbeda, masing-masing 2 kali dan 5 kali,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, (15/10/2024).

Obat yang diberikan kepada korban mengandung Siproheptadine dan Deksametasone, dan telah diberikan selama hampir satu tahun dengan alasan untuk meningkatkan nafsu makan, yang menyebabkan balita tersebut mengalami kelebihan berat badan.

Baca Juga :  Terungkap, Dalang Promosi Judol dengan Host Live Porno Ternyata WNA

“Berat badannya juga overweight, mencapai 19,5 Kg, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NB bukan ahli farmasi,” tambahnya.

Terkait dengan penjualan obat tersebut, Farman menyatakan bahwa hal itu bukan merupakan tanggung jawab pihak kepolisian.

NB dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB