Chico Hakim: Kekuatan Hukum Putusan PDIP Tetap Berlaku Meski Ditunda

- Redaksi

Saturday, 12 October 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim (Dok. Ist)

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan mengenai gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

Menurutnya, meskipun putusan dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, kekuatan hukum putusan tersebut tetap berlaku.

Artinya, jika gugatan PDIP diterima oleh majelis hakim, Prabowo dan Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico saat dihubungi, Jumat (11/10).

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase

Ia menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang ada dan menantikan sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.

“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, berharap agar putusan majelis hakim mengutamakan tiga prinsip: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ronny juga tidak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan tersebut, selama hakim tetap independen.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Libur Nataru 2023, Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diperpanjang Hingga 1 Januari 2024, Simak Jadwal Ganjil Genap dan One Way Terbaru

Putusan untuk perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seharusnya dibacakan secara elektronik pada Kamis, 10 Oktober.

Perkara ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dengan sidang pertama pada 30 Mei 2024.

Dalam gugatan, PDIP meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang, serta mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 Jul 2025 - 14:42 WIB