Kisruh Donasi Rp 1,4 Miliar: Aliran Dana Mencurigakan untuk Korban Penyiraman Air Keras

- Redaksi

Tuesday, 29 October 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pratiwi Noviyathi yang ceritakan kisah Agus (Dok. Ist)

Pratiwi Noviyathi yang ceritakan kisah Agus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idPratiwi Noviyanthi, Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, mengungkapkan adanya delapan aliran dana mencurigakan dari rekening Agus Salim (32), korban penyiraman air keras.

Kuasa hukum Pratiwi, Garry Julian, menjelaskan bahwa aliran dana ini termasuk sejumlah besar uang yang ditransfer ke anggota keluarga Agus.

Transaksi tersebut meliputi Rp 249,5 juta ke rekening istri Agus, Rp 95,8 juta ke rekening saudara ipar, dan Rp 50 juta ke rekening kakaknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Garry menyebutkan bahwa transaksi tersebut berlangsung beberapa kali sejak 27 September“Di situ ada beberapa kali transaksi, mulai dari tanggal 27 September kalau enggak salah. Itu 5 kali ke rekening istrinya. Lalu, 2 kali ke rekening mbak saudara ipar Agus dan 1 kali ke rekening kakaknya Mas Agus. Jadi alirannya seperti ini,” kata Garry di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Baca Juga :  Anak di Malang Tega Bongkar Rumah Ibu Kandungnya Sendiri, Apa Alasannya?

Pratiwi dan Garry meminta penjelasan terkait aliran dana ini, terutama karena Agus sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dengan bantuan BPJS.

Uang yang masuk ke rekening Agus sebelumnya adalah hasil penggalangan dana yang mereka lakukan melalui kanal YouTube artis Denny Sumargo untuk membantu biaya pengobatan Agus.

Keluarga Agus beralasan bahwa dana tersebut dibagikan ke beberapa rekening agar lebih mudah diakses, mengingat masalah teknis pada ATM Agus.

“Mereka menjelaskan, donasi yang keluar itu hanya di-split. Karena ATM beliau rusak, takutnya butuh donasi besar, jadi bisa di-back up sama istrinya. Jadi uangnya di-split masih utuh? Katanya masih,” ujar Noviyanthi dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga :  Polres Ngawi Ungkap Kasus TPPO, 4 Pelaku Diamankan

Namun, Pratiwi merasa terkejut saat mendengar bahwa sebagian dari dana itu digunakan untuk membayar utang rumah.

“Ternyata, uang yang Rp 90 juta sekian itu pernyataannya adalah untuk bayar utang rumah. Sekali lagi dijelaskan, pada saat ditanyakan, untuk bayar utang rumah. Dan disitu jujur, saya kaget,” pungkas Noviyanthi.

Awalnya, keluarga Agus yang meminta Pratiwi untuk menyelenggarakan penggalangan dana. Penggalangan ini diumumkan di Instagram dan YouTube, dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp 1,4 miliar.

Namun, kini terdapat dugaan bahwa Agus tidak menggunakan uang tersebut dengan tepat, sehingga Pratiwi meminta dana itu dikembalikan ke yayasan.

Situasi ini berlanjut ke jalur hukum, dengan Agus melaporkan Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Lowongan R&D Packaging Development Supervisor Wings Karanganyar

Dalam laporannya, Agus menyebut bahwa setelah kejadian penyiraman air keras, ia mengalami kebutaan dan sangat membutuhkan biaya. Ia merasa terancam dan difitnah karena tuduhan tidak amanah terhadap dana donasi yang telah diterima.

“Kemudian, korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah podcast. Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang bisa dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Saat ini, kisruh terkait donasi ini masih dalam proses hukum dan mendapat perhatian publik.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru