Berita

KPU Ponorogo: Alat Peraga Kampanye Siap Memfasilitasi Pasangan Calon di Pilkada 2024

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menyiapkan ribuan alat peraga kampanye (APK) untuk setiap peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.

Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, mengatakan bahwa ada empat jenis bahan kampanye yang disediakan, yaitu flyer, leaflet, pamflet, dan poster, masing-masing dicetak sebanyak 63.000 lembar.

Seluruh bahan kampanye ini telah diserahkan kepada tim pemenangan dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024. Gaguk berharap bahan-bahan ini akan menjadi sarana sosialisasi yang efektif selama masa kampanye.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kami, bahan kampanye ini bisa dimanfaatkan oleh kedua pasangan calon untuk menyosialisasikan pilkada. Selain itu, kami juga berharap partisipasi masyarakat di TPS pada tanggal 27 November 2024 bisa meningkat,” katanya

Gaguk mengingatkan agar masing-masing pasangan calon dan tim pendukung menggunakan APK ini dengan benar.

Dia juga menekankan adanya larangan untuk memasang poster di lokasi tertentu, seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas publik milik negara, dan gedung pendidikan.

Jika pasangan calon merasa bahan kampanye yang disediakan kurang, mereka diperbolehkan untuk menambah atau mencetak sendiri, tetapi harus dengan sepengetahuan KPU.

“Jika bahan kampanye yang difasilitasi KPU ini dirasa kurang, tim pasangan calon diperbolehkan menambah atau mencetak bahan kampanye sendiri, tetapi harus dengan sepengetahuan KPU,” katanya.

Selain bahan kampanye cetak, KPU juga memfasilitasi pemasangan APK berupa baliho, banner, dan spanduk untuk kedua pasangan calon.

“Kami juga yang memfasilitasi APK, mulai dari baliho, banner, hingga spanduk, semua sampai terpasang,” tambahnya.

KPU telah menyiapkan lima titik pemasangan baliho di Kabupaten Ponorogo, satu spanduk per desa, dan sepuluh banner per kecamatan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

16 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

20 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

21 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

21 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

21 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

22 hours ago