Setelah Dijemput Paksa, Siskaeee, Tersangka Pelaku Produksi Film Asusila Mulai Ditahan

- Redaksi

Thursday, 25 January 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siskaeee, Tersangka Pelaku Film Asusila Ditahan Polisi-SwaraWarta.co.id – (Sumber: Kompas.tv)

SwaraWarta.co.id – Siskaeee telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak semalam setelah dijemput paksa dari salah satu apartemen di Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi secara resmi menahan Siskaeee.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, setelahnya langsung dilakukan penahanan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

Siskaeee telah mangkir dua kali dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film asusila.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan alasan ketidakkooperatifannya.

Untuk upaya penahananan sendiri akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan dan kelangsungan penyidikan.

Baca Juga :  Seorang Bidan Kampung di Barito Kuala Ditemukan Tewas, Benarkah Korban Pembunuhan?

Pada awalnya, Siskaeee dipanggil pada 8 Januari 2024, namun ia mangkir dengan alasan urusan keluarga.

Kemudian, ia meminta penundaan pemeriksaan hingga 15 Januari 2024.

Namun, pada 15 Januari 2024, dia kembali mangkir dengan alasan sakit.

Sebelumnya, pada tanggal tersebut, Siskaeee juga mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi menunda pemeriksaan kembali hingga 19 Januari 2024. Kembali, Siskaeee absen dan meminta penundaan karena tengah mengajukan praperadilan.

Tentunya, ini berbeda dengan 10 talenta rumah produksi film asusila lainnya yang juga menjadi tersangka.

Sepuluh talenta yang sudah diperiksa sebagai tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, “Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan: Siswa SMKN 1 Kepanjen Raih Kesempatan Jadi Paskibraka Nasional di IKN

Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya,” jelasnya lagi.

Sementara Siskaeee ditahan, proses penyidikan terus berlanjut.

Kasus ini semakin kompleks dengan berbagai putaran penundaan pemeriksaan dan pengajuan praperadilan.

Meski demikian, keputusan penahanan Siskaeee menjadi langkah tegas dari pihak kepolisian.

Pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan menjadi dasar penentuan status penahanan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Perlakuan berbeda terhadap tersangka lainnya yang hanya dikenakan wajib lapor menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus sejenis.

Pemeriksaan dan penahanan terhadap Siskaeee juga memberikan sorotan pada aspek hukum praperadilan yang diikutinya.

Bagaimana hasil praperadilan ini akan memengaruhi jalannya proses hukum selanjutnya menjadi hal yang menarik untuk diikuti.

Baca Juga :  Kasus Ditenggelamkannya Dante di Kolam Renang Umum Ber-CCTV di Mata Seorang Psikolog

Kendati demikian, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Semua pihak, termasuk Siskaeee dan aparat penegak hukum, diharapkan untuk mematuhi prosedur hukum dan menjaga integritas serta keadilan dalam penanganan kasus ini.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan masyarakat dan dapat memberikan dampak terhadap pemahaman mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Keterbukaan informasi dan transparansi dari pihak berwenang menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan publik terjaga dalam penanganan kasus-kasus hukum yang sensitif.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru