Berita

Sritex Pailit, Kemnaker Minta Tunda PHK dan Utamakan Dialog

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, untuk tidak segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Kemnaker berharap Sritex menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil langkah PHK.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Sritex dan anak perusahaannya diminta untuk tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada keputusan yang mengikat.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, perusahaan juga diharapkan tetap membayarkan hak-hak pekerja, termasuk gaji.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” tutur Indah kepada kumparan, Kamis (24/10).

Kemnaker juga mengimbau agar manajemen dan serikat pekerja di Sritex tetap mengutamakan dialog dalam mengambil keputusan terkait situasi perusahaan saat ini.

Mereka diharapkan dapat menjaga suasana perusahaan tetap kondusif dan segera mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” terang Indah.

Sebelumnya, Sritex dan beberapa anak perusahaannya dinyatakan pailit karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada salah satu krediturnya, PT Indo Bharta Rayon.

Sebelum dinyatakan pailit, Sritex sudah berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Mei 2021.

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan sekitar 20 ribu pekerja Sritex terancam kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.

Sritex mengalami masalah keuangan yang serius karena utangnya jauh lebih besar dibandingkan nilai aset perusahaan.

Disamping itu, Manajemen Sritex belum memberikan tanggapan terkait kabar yang beredar di media sosial.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gampang Banget! Ini Cara Download Kartu KIP Digital Lewat HP Sangat Praktis

SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang sedang menempuh pendidikan dan terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia…

13 hours ago

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan tahun, pertanyaan mengenai kapan masuk sekolah ajaran baru 2026 mulai banyak…

14 hours ago

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

SwaraWarta.co.id – Bank BCA buka jam berapa? Ingin mengurus kartu ATM yang tertelan, ganti buku…

15 hours ago

22 Ucapan untuk Guru Perpisahan Paling Menyentuh, Bikin Momen Perpisahan Jadi Berkesan!

SwaraWarta.co.id - Momen perpisahan sekolah selalu berhasil menguras emosi. Ada rasa bahagia karena kelulusan, tapi…

15 hours ago

Cara Melacak HP yang Hilang dengan Nomor HP dengan Mudah dan Akurat

SwaraWarta.co.id - Kehilangan handphone (hp) rasanya seperti kehilangan separuh nyawa digital kita, bukan? Mulai dari…

16 hours ago

JELASKAN APA ITU AKULTURASI BUDAYA DAN BERIKAN 3 CONTOH? BERIKUT INI PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan apa itu akulturasi budaya dan berikan 3 contoh? Akulturasi budaya merupakan salah…

1 day ago