4 Bulan Ditahan, Samsudin dan Kedua Anak Buahnya Bebas

- Redaksi

Tuesday, 30 July 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin dan anak buahnya bebas (Dok. Ist)

Gus Samsudin dan anak buahnya bebas (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Samsudin dan dua anak buahnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar setelah terlibat dalam kasus video viral tukar pasangan.

Mereka resmi keluar dari Lapas Kelas II B Blitar pada Senin sore, 29 Juli 2024, setelah keputusan vonis bebas.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus Mulyono, Pelaksana Harian Kepala Lapas Blitar, Samsudin dan dua anak buahnya meninggalkan Lapas Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Proses administrasi dengan Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar telah diselesaikan sebelum mereka dibebaskan.

“Memang benar Samsudin kemarin sudah divonis bebas. Terkait kepulangan Samsudin itu dilakukan setelah proses administrasi sudah lengkap. Resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya saat ditemui awak media di Lapas Blitar, Selasa (30/7)

Baca Juga :  Oppo Find N5 Resmi Meluncur Global 20 Februari 2025, Hadir dengan Desain Premium dan Spesifikasi Canggih

Agus menjelaskan bahwa semua dokumen administrasi, termasuk dari Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, sudah lengkap.

Selama di Lapas, Samsudin dan dua anak buahnya menunjukkan perilaku baik, sama seperti tahanan lainnya. Mereka juga mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di Lapas Blitar dan rutin melaksanakan sholat berjamaah.

“Sama seperti tahanan lainnya, berperilaku baik. Mengikuti kegiatan juga yang dilaksanakan Lapas Blitar,” imbuhnya

Sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya ditahan atas kasus video viral tukar pasangan.

Mereka telah menjalani masa penahanan selama sekitar 4 bulan, sejak Maret 2024. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

“Kurang lebih sekitar 4 bulan untuk massa tahanannya. Kemudian setelah divonis bebas, maka dibebaskan,” tandasnya

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Baca Juga: Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.Kini, Samsudin dan dua anak buahnya bersyukur karena dapat kembali menghirup udara bebas.

Berita Terkait

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru