4 Bulan Ditahan, Samsudin dan Kedua Anak Buahnya Bebas

- Redaksi

Tuesday, 30 July 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin dan anak buahnya bebas (Dok. Ist)

Gus Samsudin dan anak buahnya bebas (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Samsudin dan dua anak buahnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar setelah terlibat dalam kasus video viral tukar pasangan.

Mereka resmi keluar dari Lapas Kelas II B Blitar pada Senin sore, 29 Juli 2024, setelah keputusan vonis bebas.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus Mulyono, Pelaksana Harian Kepala Lapas Blitar, Samsudin dan dua anak buahnya meninggalkan Lapas Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Proses administrasi dengan Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar telah diselesaikan sebelum mereka dibebaskan.

“Memang benar Samsudin kemarin sudah divonis bebas. Terkait kepulangan Samsudin itu dilakukan setelah proses administrasi sudah lengkap. Resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya saat ditemui awak media di Lapas Blitar, Selasa (30/7)

Baca Juga :  Isu Kontaminasi Pestisida pada Anggur Shine Muscat: Respons Kementerian Kesehatan

Agus menjelaskan bahwa semua dokumen administrasi, termasuk dari Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, sudah lengkap.

Selama di Lapas, Samsudin dan dua anak buahnya menunjukkan perilaku baik, sama seperti tahanan lainnya. Mereka juga mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di Lapas Blitar dan rutin melaksanakan sholat berjamaah.

“Sama seperti tahanan lainnya, berperilaku baik. Mengikuti kegiatan juga yang dilaksanakan Lapas Blitar,” imbuhnya

Sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya ditahan atas kasus video viral tukar pasangan.

Mereka telah menjalani masa penahanan selama sekitar 4 bulan, sejak Maret 2024. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar memutuskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

“Kurang lebih sekitar 4 bulan untuk massa tahanannya. Kemudian setelah divonis bebas, maka dibebaskan,” tandasnya

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang di Sidoarjo, Puluhan Motor Mogok di Depan Lippo Plaza

Baca Juga: Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.Kini, Samsudin dan dua anak buahnya bersyukur karena dapat kembali menghirup udara bebas.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB