Permohonan Peninjauan Kembali Kasus Wayan Mirna: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kedua

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) kedua dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan bahwa permohonan PK tersebut telah tercatat dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, yang diajukan pada tanggal 9 Oktober 2024.

Atjo menambahkan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua dari Jessica.

Ia menyatakan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, berkas permohonan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.

“Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan tersebut, dan berkasnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ungkap Atjo.

Baca Juga :  Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

Di samping itu, Atjo juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan terhadap permohonan PK yang diajukan.

Jika terdapat bukti baru atau novum yang muncul dalam proses tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dan sumpah terlebih dahulu.

“Pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat dibuka, dan jaksa akan diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban. Jika ada bukti baru, akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu. Setelah semua lengkap, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso beserta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, secara resmi mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan rekaman CCTV yang diambil di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan divonis Hukuman Mati

Otto menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi permohonan PK ini.

Pertama, adanya novum, dan kedua, terdapat kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini.

Ia juga menjelaskan bahwa novum yang mereka gunakan adalah rekaman yang tersimpan dalam sebuah flash disk, yang berisi dokumentasi kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna terjadi di Kafe Olivier.

Lebih lanjut, Otto menekankan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.

Ia menyatakan bahwa Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di Kafe Olivier.

Jessica sendiri mengaku sangat terkejut ketika mendengar adanya novum yang ditemukan oleh Otto. Ia mengungkapkan harapannya agar permohonan PK kedua yang diajukan dapat dikabulkan.

Baca Juga :  Perjalanan Penuh Tantangan Rover Perseverance di Mars: Mendaki Lereng Curam dan Mencari Jejak Kehidupan Kuno

“Saya kaget saat pertama kali mendengar, sampai tidak bisa berkata-kata. Namun, saya bersyukur bahwa bukti-bukti tersebut ditemukan,” ujar Jessica.

Jessica Wongso sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.

Ia telah melalui berbagai tahap perlawanan hukum, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Meskipun upayanya untuk membalikkan keputusan tersebut tidak berhasil, hukumannya tetap 20 tahun penjara.

Namun, Jessica memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2024, dan kini berharap proses PK ini memberikan harapan baru dalam perjuangannya.***

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru