Bagaimana Kebijakan Pemerintah Melakukan Rasionalisasi Pajak Daerah Melalui Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan?

- Redaksi

Thursday, 14 November 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak daerah (Dok. Ist)

Ilustrasi Pajak daerah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Saat ini, rancangan omnibus law sedang ramai dibahas di berbagai media. Salah satu isu utama yang dibahas adalah rasionalisasi atau penyesuaian sistem perpajakan daerah.

Tujuannya adalah menyederhanakan penentuan tarif pajak daerah agar berlaku nasional dan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat kemudahan berbisnis.

Apa itu Pajak Daerah? Mengapa Perlu Transformasi?

Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kewajiban masyarakat atau badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah tanpa mendapat imbalan langsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.

Baca Juga :  Oppo Siapkan Tiga Smartphone dengan Baterai Super Besar, Hingga 7.000mAh!

Undang-undang ini dibuat sebagai dukungan terhadap desentralisasi fiskal, di mana pemerintah daerah diberi wewenang untuk memungut pajak sendiri (local taxing power) guna meningkatkan kemandirian ekonomi. Dalam UU tersebut, ada 16 jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah.

Kendala Kemandirian Ekonomi Daerah

Meski sudah lebih dari satu dekade sejak penerapan aturan ini, banyak daerah masih bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah dana perimbangan dari pusat ke daerah terus naik, dari Rp 492,97 triliun pada 2017 menjadi Rp 512,27 triliun pada 2018.

Tax ratio atau rasio pajak daerah Indonesia juga masih rendah, hanya 1,2%, jauh di bawah negara-negara maju seperti Swedia (16%) dan Australia (4,4%).

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Warga Surabaya Soal Banjir Rob, Ada Apa Sebenarnya?

Tantangan dalam Peningkatan Pemasukan Pajak Daerah

Pemerintah daerah menghadapi beberapa kendala utama dalam meningkatkan pemasukan pajak daerah:

1. Rendahnya Kesadaran Wajib Pajak – Banyak masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela.

2. Keterbatasan Data Pajak – Data historis yang tersedia kurang mendukung penentuan strategi peningkatan pendapatan.

3. Lemahnya Pemetaan Potensi Pajak – Objek pajak yang sudah teridentifikasi tidak dimanfaatkan secara maksimal, dan keterbatasan dalam menggali jenis pajak baru.

4. Kompetisi Tarif Pajak – Daerah sering berlomba-lomba menawarkan tarif pajak rendah untuk menarik investor, yang akhirnya malah merugikan.

5. Kebocoran dan Kecurangan – Adanya pungutan liar dan kecurangan lain menyebabkan uang pajak tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Benarkah Asma Nadia Bakal Gugat Film Air Mata di Ujung Sajadah?

Solusi Melalui Omnibus Law

Pemerintah pusat ingin memperbaiki sistem perpajakan melalui omnibus law. Dengan aturan ini, perpajakan daerah diharapkan lebih selaras dan mempermudah investasi.

Nantinya, pemerintah pusat akan memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif yang berbeda dari tarif yang sudah ditetapkan dalam Perda. Artinya, wewenang pemerintah daerah dalam mengelola dan menentukan tarif pajak akan lebih terbatas.

Meskipun ada kontroversi terkait omnibus law yang dianggap sebagai langkah mundur bagi desentralisasi fiskal, harapannya, kebijakan ini dapat menjadi solusi atas berbagai masalah, seperti persaingan tarif yang tidak sehat, kurangnya data, dan lemahnya pemetaan potensi pajak daerah.

Berita Terkait

Gerindra sebut Hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri Baik-baik Saja
Jubir PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Hari Ini
Heboh Jasad WNA Mati Mencurigakan, Bakal Segera Diautopsi
Viral Creator Menghina Tuhan, Warganet Duga jadi Pemicu Kebakaran di LA
Ngeri, Damkar Berhasil Evakuasi Ular Sanca 3,5 m di Jaktim
Artis Sandy Permana Diduga jadi Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Bukti Ini
Viral Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Akibat Nunggak SPP Kini Dibayari Gerindra hingga Lulus SMA
Mario Aji dan M Adenanta Uji Coba Sirkuit Parang Magetan, Khofifah Beri Apresiasi

Berita Terkait

Monday, 13 January 2025 - 09:27 WIB

Gerindra sebut Hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri Baik-baik Saja

Monday, 13 January 2025 - 09:22 WIB

Jubir PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Hari Ini

Monday, 13 January 2025 - 09:18 WIB

Heboh Jasad WNA Mati Mencurigakan, Bakal Segera Diautopsi

Monday, 13 January 2025 - 09:13 WIB

Viral Creator Menghina Tuhan, Warganet Duga jadi Pemicu Kebakaran di LA

Monday, 13 January 2025 - 09:08 WIB

Ngeri, Damkar Berhasil Evakuasi Ular Sanca 3,5 m di Jaktim

Berita Terbaru

Berita

Jubir PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Hari Ini

Monday, 13 Jan 2025 - 09:22 WIB

Ilustrasi jenazah 
(Dok. Ist)

Berita

Heboh Jasad WNA Mati Mencurigakan, Bakal Segera Diautopsi

Monday, 13 Jan 2025 - 09:18 WIB

Berita

Ngeri, Damkar Berhasil Evakuasi Ular Sanca 3,5 m di Jaktim

Monday, 13 Jan 2025 - 09:08 WIB