Anggota Komisi III DPR RI pertanyaan penetapan Tom Lembong (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Beberapa anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi. “Kita menghormati hak politik para anggota DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintakan tanggapan, Rabu (13/11/2024).
Harli juga membantah tuduhan bahwa ada unsur politik dalam penangkapan mantan Menteri Perdagangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penanganan kasus Tom Lembong dilakukan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut tidak memiliki kepentingan politik atau melakukan politisasi melainkan penyidik sudah melakukannya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III meminta penjelasan dari Jaksa Agung mengenai kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa khawatir dokumen penting Anda disalin tanpa izin? Atau mungkin Anda…
SwaraWarta.co.id - Bagi nasabah perbankan, laporan mutasi rekening atau bank statement adalah dokumen krusial. Baik…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kaget saat mengisi SPT Tahunan di e-Filing, lalu muncul notifikasi…
SwaraWarta.co.id - Momen 1 Syawal selalu dinantikan sebagai hari kemenangan bagi umat Muslim setelah sebulan…
SwaraWarta.co.id - Dunia konten digital terus berubah, tapi satu hal yang pasti: durasi perhatian orang…
SwaraWarta.co.id - Bersamaan dengan datangnya libur panjang, pecinta film di Indonesia kembali dimanjakan oleh sederet…