Anggota Komisi III DPR RI pertanyaan penetapan Tom Lembong (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Beberapa anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi. “Kita menghormati hak politik para anggota DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintakan tanggapan, Rabu (13/11/2024).
Harli juga membantah tuduhan bahwa ada unsur politik dalam penangkapan mantan Menteri Perdagangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penanganan kasus Tom Lembong dilakukan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut tidak memiliki kepentingan politik atau melakukan politisasi melainkan penyidik sudah melakukannya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III meminta penjelasan dari Jaksa Agung mengenai kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Jakarta, June 30, 2026 – In an increasingly complex financial services environment, personal credit management…
SwaraWarta.co.id - Bursa transfer sepak bola Indonesia mendadak dihebohkan oleh kabar besar dari bek andalan…
SwaraWarta.co.id – KJP Plus Agustus 2026 kapan cair? Memasuki awal Agustus 2026, pertanyaan seputar pencairan…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara berlangsung hingga menjadi fondasi kokoh Indonesia…
SwaraWarta.co.id - Menurut kamu, bagaimana cara yang praktis untuk melestarikan tradisi egrang batok di sekolah?…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi wa tidak bisa mengirim foto sering kali jadi hal yang…