Anggota Komisi III DPR RI pertanyaan penetapan Tom Lembong (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Beberapa anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi. “Kita menghormati hak politik para anggota DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintakan tanggapan, Rabu (13/11/2024).
Harli juga membantah tuduhan bahwa ada unsur politik dalam penangkapan mantan Menteri Perdagangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penanganan kasus Tom Lembong dilakukan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut tidak memiliki kepentingan politik atau melakukan politisasi melainkan penyidik sudah melakukannya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III meminta penjelasan dari Jaksa Agung mengenai kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan jaringan komputer? Di era digital saat ini, kita hampir…
SwaraWarta.co.id - Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juni 2026 sedang menjadi perbincangan…
SwaraWarta.co.id – Disimak pembahasan berikut, tuliskan saran/masukan anda dalam rangka penciptaan harmoni ekonomi, sosial, budaya,…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Roy Suryo ditangkap tengah menjadi sorotan publik dan viral di…
SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir semester, momen pembagian rapot selalu jadi hal yang mendebarkan sekaligus bikin…
Upaya pengelolaan limbah plastik berbasis ekonomi sirkular terus diperkuat di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten…