Diskon Tiket Pesawat 10% untuk Libur Nataru: Ini Detail Kebijakan Pemerintah

- Redaksi

Thursday, 28 November 2024 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kabar baik bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10%.

Kebijakan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, sebagai hasil arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba seperti dilansir situs resmi Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/11).

Elba menjelaskan, keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat selama periode Nataru.

Kebijakan berlaku di seluruh bandara Indonesia mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, khusus untuk tiket yang belum terjual.

Bagaimana Penurunan Harga Ini Dilakukan?

Untuk mencapai penurunan harga tiket pesawat, berbagai pihak turut berkontribusi, termasuk:

  1. Maskapai penerbangan PT Angkasa Pura Indonesia
  2. PT Pertamina (Persero)AirNav Indonesia

Langkah-langkah yang diambil meliputi:

1. Penurunan harga avtur: Pertamina akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5% hingga 10% di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, dan lainnya.

2. Diskon layanan kebandarudaraan: PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) menurunkan tarif layanan PJP2U dan PJP4U sebesar 50%.

Baca Juga :  Persija Resmi Datangkan Bek Kiri Brasil, Pablo Andrade, untuk Perkuat Tim di Liga 1 2024/25

3. Diskon fuel surcharge: Maskapai memberikan diskon untuk pesawat jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan untuk pesawat propeller sebesar 5% (menjadi 20%).

4. Perpanjangan jam operasional: AirNav Indonesia menyediakan layanan tambahan untuk mendukung penerbangan selama periode Nataru.

Insentif untuk Penumpang yang Sudah Membeli Tiket

Penumpang yang telah membeli tiket untuk penerbangan selama periode Nataru mungkin akan menerima insentif sesuai kebijakan maskapai masing-masing, jika memungkinkan.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.

Elba berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata dalam negeri pada kuartal terakhir 2024.

Baca Juga :  Ajari Latihan Pernapasan, Alasan Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Saat Diperiksa

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan lebih terjangkau sekaligus mendukung pemulihan sektor transportasi udara dan pariwisata Indonesia.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB