Diskon Tiket Pesawat 10% untuk Libur Nataru: Ini Detail Kebijakan Pemerintah

- Redaksi

Thursday, 28 November 2024 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kabar baik bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10%.

Kebijakan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, sebagai hasil arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba seperti dilansir situs resmi Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/11).

Elba menjelaskan, keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat selama periode Nataru.

Kebijakan berlaku di seluruh bandara Indonesia mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, khusus untuk tiket yang belum terjual.

Bagaimana Penurunan Harga Ini Dilakukan?

Untuk mencapai penurunan harga tiket pesawat, berbagai pihak turut berkontribusi, termasuk:

  1. Maskapai penerbangan PT Angkasa Pura Indonesia
  2. PT Pertamina (Persero)AirNav Indonesia

Langkah-langkah yang diambil meliputi:

1. Penurunan harga avtur: Pertamina akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5% hingga 10% di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, dan lainnya.

2. Diskon layanan kebandarudaraan: PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) menurunkan tarif layanan PJP2U dan PJP4U sebesar 50%.

Baca Juga :  5 Resep Bakso Mercon Rumahan yang Mudah Ditiru, Tertarik Mencoba?

3. Diskon fuel surcharge: Maskapai memberikan diskon untuk pesawat jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan untuk pesawat propeller sebesar 5% (menjadi 20%).

4. Perpanjangan jam operasional: AirNav Indonesia menyediakan layanan tambahan untuk mendukung penerbangan selama periode Nataru.

Insentif untuk Penumpang yang Sudah Membeli Tiket

Penumpang yang telah membeli tiket untuk penerbangan selama periode Nataru mungkin akan menerima insentif sesuai kebijakan maskapai masing-masing, jika memungkinkan.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.

Elba berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata dalam negeri pada kuartal terakhir 2024.

Baca Juga :  Penemuan Jasad Mutilasi di Tangerang, Korban Ternyata Buronan Kasus Penipuan

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan lebih terjangkau sekaligus mendukung pemulihan sektor transportasi udara dan pariwisata Indonesia.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB