Guru Honorer SDN 4 Baito Diperiksa Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Permintaan Uang oleh Polisi

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Guru Honorer di Konsel (Dok. Ist)

Sidang Kasus Guru Honorer di Konsel (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), bernama Supriyani, tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan permintaan uang oleh anggota kepolisian di Polsek Baito.

Supriyani dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk menghentikan penyelidikan terhadapnya.

Pada pemeriksaan yang berlangsung di Kendari, Supriyani mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa selama sekitar empat jam dan dijawab dengan 30 pertanyaan terkait kasus tuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar 30 pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah (SDN 4 Baito),” kata Supriyani.

Supriyani juga memberi keterangan tentang permintaan uang dari polisi, yakni Rp2 juta yang diminta oleh Kapolsek Baito, Ipda Idris, dan Rp50 juta yang diminta oleh penyidik Polsek Baito.

Baca Juga :  Geger, Aksi Tawuran Terjadi di Tangsel 49 Orang diamankan Kepolisian

“Kalau pertanyaan uang yang Rp2 juta dan yang Rp50 juta, karena cuman itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Supriyani menjelaskan bahwa uang Rp2 juta diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya, setelah suaminya diberitahu oleh Kapolsek.

“Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” jelas Supriyani.

Sementara itu, permintaan uang Rp50 juta berasal dari penyidik yang mengatakan bahwa jika uang tersebut diberikan, masalah yang menimpa Supriyani akan selesai.

“Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah,” sebut Supriyani.

Pihak Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa enam anggota polisi terkait kasus ini, yang terdiri dari tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

Selain itu, Kepala Desa Wonua Raya juga akan dipanggil untuk klarifikasi terkait permintaan uang Rp50 juta yang dimaksud.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

Berita Terkait

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Wednesday, 1 July 2026 - 15:33 WIB

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terbaru