Berita

Kasus Penembakan Sesama Polisi: Komnas HAM Tekankan Transparansi Hukum

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Riyanto Ulil Anshar.

Penembakan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara adil, independen, dan transparan.

Penegakan hukum, baik secara pidana maupun melalui sidang etik, sangat penting untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, diterima di Jakarta, Sabtu.

Atnike juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penembakan Brigadir J pada tahun 2022 yang menyita perhatian publik.

Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi internal di tubuh kepolisian sangat diperlukan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.

Komnas HAM juga meminta agar saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlindungan maksimal.

Hal ini penting untuk memastikan para saksi bebas dari intimidasi dan dapat memberikan keterangan yang membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, menjelaskan bahwa pasal ini diterapkan setelah penyidik mendalami kronologi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan harapan besar ada pada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjadi lokasi lahirnya berbagai inovasi berbasis lingkungan dan pemberdayaan…

10 hours ago

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman, Begini Cara Akses untuk Menikmati Pertandingan Malam ini!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Timnas Indonesia vs Oman? Laga FIFA Matchday…

14 hours ago

Mengapa Kearifan Lokal Dapat Mengembangkan Kebudayaan Dan Ilmu Pengetahuan? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kearifan lokal dapat mengembangkan kebudayaan dan ilmu pengetahuan? Di tengah arus globalisasi…

14 hours ago

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

SwaraWarta.co.id – BPJS kelas 1 bayar berapa? Bagi Anda yang sedang merencanakan perlindungan kesehatan keluarga,…

18 hours ago

Bagaimana Penomoran Bangunan untuk Keluarga/Bangunan/Usaha yang Tidak Ada di Prelist? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana penomoran bangunan untuk keluarga/bangunan/usaha yang tidak ada di prelist? Memiliki alamat resmi…

19 hours ago

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

SwaraWarta.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan kebijakan BGN stop sementara pembangunan dapur baru untuk…

19 hours ago