Berita

Kasus Penembakan Sesama Polisi: Komnas HAM Tekankan Transparansi Hukum

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Riyanto Ulil Anshar.

Penembakan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara adil, independen, dan transparan.

Penegakan hukum, baik secara pidana maupun melalui sidang etik, sangat penting untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, diterima di Jakarta, Sabtu.

Atnike juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penembakan Brigadir J pada tahun 2022 yang menyita perhatian publik.

Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi internal di tubuh kepolisian sangat diperlukan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.

Komnas HAM juga meminta agar saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlindungan maksimal.

Hal ini penting untuk memastikan para saksi bebas dari intimidasi dan dapat memberikan keterangan yang membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, menjelaskan bahwa pasal ini diterapkan setelah penyidik mendalami kronologi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan harapan besar ada pada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Rambut Rontok Parah? Pahami Penyebabnya dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa rambut rontok parah? Rambut adalah mahkota bagi setiap orang, dan melihatnya rontok…

1 day ago

Bagaimana Cara Kita Memetakan Kebutuhan Peserta Didik? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kita memetakan kebutuhan peserta didik? Memahami dan memetakan kebutuhan peserta didik…

1 day ago

Mengapa Pola Pikir Disebut adalah Segalanya? Berikut ini Penjelasanya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa pola pikir disebut adalah segalanya? Pernahkah kamu merasa terjebak dalam rutinitas, seolah…

1 day ago

Cara Ampuh Menghilangkan Iklan di HP Realme dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu sedang asyik menonton film, bermain game, atau bahkan sekadar membaca artikel…

1 day ago

Mengenali 7 Penyebab Utama Kegagalan Bisnis: Pelajaran Berharga bagi Pengusaha

SwaraWarta.co.id - Membangun sebuah bisnis adalah perjalanan yang penuh tantangan dan risiko. Tidak sedikit bisnis…

1 day ago

3 Contoh Bentuk Pelecehan Seksual yang Bisa Terjadi di Lingkungan Pendidikan, Baik Secara Verbal, Non-Verbal, Maupun Fisik

SwaraWarta.co.id – Jelaskan tiga contoh bentuk pelecehan seksual yang bisa terjadi di lingkungan pendidikan, baik…

2 days ago