Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan mengenai beredarnya draf rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang bocor ke publik.

Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyebutkan bahwa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan final mengenai Permenaker tersebut.

Sebelumnya, draf peraturan yang membahas kenaikan UMP tersebut bocor ke publik dan memicu reaksi dari kalangan buruh.

Dalam draf itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut-sebut ingin membedakan kenaikan upah minimum untuk dua sektor industri yang berbeda.

Baca Juga :  Dipecat PDIP, Bobby Nasution Ungkap Fakta Mengejutkan

Pertama, sektor industri padat karya, dan kedua, sektor industri padat modal.

Rencana ini menjadi kontroversial karena dinilai bisa memunculkan ketidakadilan dalam penetapan upah.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai bahwa draf peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, kenaikan upah minimum hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi,

pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karena itu, ia menganggap pembagian kenaikan upah minimum berdasarkan kategori industri tersebut bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Duet Risma-Azwar Anas Belum Mampu Menandingi Popularitas Khofifah-Emil: Apa Sebabnya?

Selain itu, dalam draf Permenaker tersebut, terdapat juga ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang kesulitan untuk membayar kenaikan upah minimum dapat melakukan negosiasi bipartit di tingkat perusahaan.

Namun, Said Iqbal menilai ketentuan ini juga tidak sesuai dengan keputusan MK, yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Ia pun mengungkapkan penolakan keras terhadap seluruh isi draf tersebut.

Said Iqbal juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menolak rancangan Permenaker tentang UMP 2025 yang tengah disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya.

Ia menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika rancangan peraturan itu tetap disahkan, karena dinilai merugikan kalangan pekerja.

Baca Juga :  Salim Nauderer Bantah Kabar Perselingkuhan dengan Azizah Salsha, Ambil Langkah Hukum

Perdebatan mengenai draf Permenaker ini menjadi sorotan utama bagi kalangan buruh yang khawatir jika peraturan tersebut diterima, akan berpotensi merugikan kesejahteraan mereka.

Mereka meminta pemerintah untuk segera mengkaji kembali rancangan peraturan tersebut agar lebih adil dan sesuai dengan keputusan MK serta kepentingan pekerja di Indonesia.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB