Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan mengenai beredarnya draf rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang bocor ke publik.

Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyebutkan bahwa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan final mengenai Permenaker tersebut.

Sebelumnya, draf peraturan yang membahas kenaikan UMP tersebut bocor ke publik dan memicu reaksi dari kalangan buruh.

Dalam draf itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut-sebut ingin membedakan kenaikan upah minimum untuk dua sektor industri yang berbeda.

Baca Juga :  Gulung Celta Vigo 2-1, Barcelona Berada di Peringkat Tiga Klasemen

Pertama, sektor industri padat karya, dan kedua, sektor industri padat modal.

Rencana ini menjadi kontroversial karena dinilai bisa memunculkan ketidakadilan dalam penetapan upah.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai bahwa draf peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, kenaikan upah minimum hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi,

pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karena itu, ia menganggap pembagian kenaikan upah minimum berdasarkan kategori industri tersebut bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Gunung Lokon Alami Peningkatan Aktivitas: 314 Gempa Dangkal Tercatat, Status Siaga Ditingkatkan

Selain itu, dalam draf Permenaker tersebut, terdapat juga ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang kesulitan untuk membayar kenaikan upah minimum dapat melakukan negosiasi bipartit di tingkat perusahaan.

Namun, Said Iqbal menilai ketentuan ini juga tidak sesuai dengan keputusan MK, yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Ia pun mengungkapkan penolakan keras terhadap seluruh isi draf tersebut.

Said Iqbal juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menolak rancangan Permenaker tentang UMP 2025 yang tengah disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya.

Ia menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika rancangan peraturan itu tetap disahkan, karena dinilai merugikan kalangan pekerja.

Baca Juga :  Uji Kelayakan Kendaraan Menuju Puncak Bogor, 12 Bus Ketilang

Perdebatan mengenai draf Permenaker ini menjadi sorotan utama bagi kalangan buruh yang khawatir jika peraturan tersebut diterima, akan berpotensi merugikan kesejahteraan mereka.

Mereka meminta pemerintah untuk segera mengkaji kembali rancangan peraturan tersebut agar lebih adil dan sesuai dengan keputusan MK serta kepentingan pekerja di Indonesia.***

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru