Polisi Ungkap Isi File ‘To You Whomever’ di Kasus Ibu dan Anak Tinggal Kerangka

- Redaksi

Monday, 11 September 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi olah TKP dirumah korban (IG/luarbioskop)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini sosial media tengah dihebohkan oleh berita seorang ibu dan anak yang ditemukan tinggal kerangka. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Meskipun demikian banyak masyarakat yang menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan file berjudul ‘To You Whomever’ yang ditemukan pada laptop korban yang berinisial GA (64) dan DA (38). Laptop ini ditemukan di rumah korban yang terletak di Depok, Jawa Barat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa isi file tersebut berisi tentang keluhan dan curhatan keluarga. Kemudian pihak kepolisian juga memadukan file tersebut dengan secarik kertas yang juga ditemukan di rumah korban.

Baca Juga :  Hari Penglihatan Sedunia 12 Oktober: Kunci Untuk Memahami Pentingnya Kesehatan Mata

“Nah dari file ini kita bisa membuka lebih besar lagi dan ini merupakan petunjuk yang penting buat kami dan kita padukan dengan surat yang ada di kamar ibu Grace (korban),” ungkap Hengki pada hari Senin, 11 September 2023.

Lebih lanjut Hengki mengatakan bahwa isi surat dan juga isi file tersebut memiliki kesamaan. Kedua bukti tersebut memuat curhatan tentang keluh kesah keluarga korban.

“Dari kedua surat yang ada di kamar maupun yang ada di file ini ternyata ini ada kesamaan walaupun konteksnya berbeda isinya adalah curhat keluhan tentang yang terjadi di keluarga ini,” ungkapnya.

Hengki juga mengatakan bahwa pihak kepolisian akan mendalami maksud dari file dan surat tersebut. Bahkan pihaknya juga akan mencari tahu apakah keluhan tersebut berdampak pada kematian korban.

Baca Juga :  Bakal Punya Anak Perempuan, Lesti Kejora dan Rizky Billar Gelar Pengajian 7 Bulanan

“Nah ini nantinya akan didalami oleh psikologi forensik. Akan didalami kemudian juga hubungan antara keluarga daripada dua orang ini, ibu Grace dan anaknya dengan keluarga inti nanti akan diteliti oleh psikologi forensik apakah ini yang menjadi motif kemudian mempengaruhi sikap batin sehingga terjadi peristiwa ini kita juga belum tahu nanti kalau sudah kita akan mengarah mendalami suatu kesimpulan,” ungkapnya.

Selain itu, Hengki juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan olah TKP lanjutan. Hal ini dilakukan pihak kepolisian untuk mendalami kasus yang ada.

“Kita masih terus bekerja, tadi pagi kami menerima permohonan lagi dari labfor dan Doktor untuk melakukan olah TKP kembali untuk memastikan betul bisa dipertanggungjawabkan secara scientific hasil penyelidikan kami terkait peristiwa yang terjadi di Cinere,” ungkap Hengki.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru