Kontroversi Fatwa MUI Jateng: Pilih Pemimpin Seakidah, Kini Dibatalkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Jelang Pilkada Serentak 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) sempat mengeluarkan fatwa yang menyarankan umat Islam memilih calon kepala daerah yang seakidah, alias muslim.

Fatwa ini langsung menuai protes dari banyak pihak, sehingga MUI Jateng akhirnya mencabut surat fatwa tersebut dan meminta umat tidak mempermasalahkannya lagi.

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa tersebut sebenarnya tidak dikeluarkan oleh MUI Jateng, melainkan sebagai respons terhadap fatwa dari MUI Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kita minta cabut, tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji di Kantor Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Semarang, Senin (25/11).

Baca Juga :  Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya

MUI Jateng sebelumnya berencana untuk membuat kajian atau tausiyah terkait hal tersebut, namun kemudian membatalkannya karena sudah ada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat.

Darodji mengatakan bahwa lebih bijaksana jika MUI Jateng tidak mengeluarkan fatwa seperti itu lagi.

“Tidak melakukan tausiyah [kajian untuk penerbitan fatwa sendiri], tausiyah itu rencana akan ada tapi kita cabut, tidak jadi karena pusat sudah ada [fatwa sejenis]. Jadi itu ‘nguyahi segoro’ [mengarami lautan] dan mungkin tidak sesuai juga oleh karena itu fatwa MUI sudah ada di pusat sana,” jelas Darodji.

Fatwa yang dikeluarkan MUI Jateng pada 23 November 2024 itu berisi beberapa poin penting, antara lain

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat Sekitar Diminta Waspada

1. Memilih dalam Pemilu adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan boleh didasarkan pada kecenderungan agama, suku, atau kelompok.

2. Umat Islam disarankan memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, dan memperjuangkan kepentingan Islam.

3. Memilih pemimpin yang tidak seakidah atau tidak memilih calon yang seakidah, meskipun ada pilihan, dianggap haram menurut fatwa tersebut.

Namun, fatwa ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, KH Shodiq Hamzah, pengasuh Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang, yang merasa malu dengan fatwa tersebut.

Ia mengatakan, lebih baik memilih pemimpin yang bisa mengurus negara dengan baik, meskipun dia nonmuslim, daripada memilih pemimpin muslim yang terbukti korupsi.

Baca Juga :  Banjir Lahar di Sumbar Sebabkan 12 Orang Tewas

Kiai Shodiq juga menekankan bahwa masyarakat harus bisa membedakan urusan agama dengan urusan negara.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Gus Dur, Presiden keempat RI, mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meskipun Ahok bukan seorang muslim, karena Gus Dur melihat kemampuan Ahok dalam memimpin Jakarta.

Menurut Kiai Shodiq, Indonesia adalah negara dengan dasar Pancasila, yang mengajarkan kebhinekaan dan bukan negara agama.

Oleh karena itu, fatwa yang mengharamkan memilih calon pemimpin nonmuslim tidak sesuai dengan prinsip Pancasila.

MUI Jateng akhirnya mencabut surat fatwa tersebut dan meminta umat untuk tidak mempermasalahkan hal ini lagi.

Berita Terkait

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Monday, 25 May 2026 - 11:22 WIB

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Berita Terbaru

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih?

Berita

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB