Kontroversi Fatwa MUI Jateng: Pilih Pemimpin Seakidah, Kini Dibatalkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Jelang Pilkada Serentak 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) sempat mengeluarkan fatwa yang menyarankan umat Islam memilih calon kepala daerah yang seakidah, alias muslim.

Fatwa ini langsung menuai protes dari banyak pihak, sehingga MUI Jateng akhirnya mencabut surat fatwa tersebut dan meminta umat tidak mempermasalahkannya lagi.

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa tersebut sebenarnya tidak dikeluarkan oleh MUI Jateng, melainkan sebagai respons terhadap fatwa dari MUI Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kita minta cabut, tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji di Kantor Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Semarang, Senin (25/11).

Baca Juga :  Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampil dalam Drama Komedi Romansa Annoying Love, Netizen Protes Perbedaan Usia yang Jauh

MUI Jateng sebelumnya berencana untuk membuat kajian atau tausiyah terkait hal tersebut, namun kemudian membatalkannya karena sudah ada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat.

Darodji mengatakan bahwa lebih bijaksana jika MUI Jateng tidak mengeluarkan fatwa seperti itu lagi.

“Tidak melakukan tausiyah [kajian untuk penerbitan fatwa sendiri], tausiyah itu rencana akan ada tapi kita cabut, tidak jadi karena pusat sudah ada [fatwa sejenis]. Jadi itu ‘nguyahi segoro’ [mengarami lautan] dan mungkin tidak sesuai juga oleh karena itu fatwa MUI sudah ada di pusat sana,” jelas Darodji.

Fatwa yang dikeluarkan MUI Jateng pada 23 November 2024 itu berisi beberapa poin penting, antara lain

Baca Juga :  Terbaru, Korban Longsor dan Banjir Bandang Pekalongan jadi 21 Orang

1. Memilih dalam Pemilu adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan boleh didasarkan pada kecenderungan agama, suku, atau kelompok.

2. Umat Islam disarankan memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, dan memperjuangkan kepentingan Islam.

3. Memilih pemimpin yang tidak seakidah atau tidak memilih calon yang seakidah, meskipun ada pilihan, dianggap haram menurut fatwa tersebut.

Namun, fatwa ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, KH Shodiq Hamzah, pengasuh Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang, yang merasa malu dengan fatwa tersebut.

Ia mengatakan, lebih baik memilih pemimpin yang bisa mengurus negara dengan baik, meskipun dia nonmuslim, daripada memilih pemimpin muslim yang terbukti korupsi.

Baca Juga :  Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan

Kiai Shodiq juga menekankan bahwa masyarakat harus bisa membedakan urusan agama dengan urusan negara.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Gus Dur, Presiden keempat RI, mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meskipun Ahok bukan seorang muslim, karena Gus Dur melihat kemampuan Ahok dalam memimpin Jakarta.

Menurut Kiai Shodiq, Indonesia adalah negara dengan dasar Pancasila, yang mengajarkan kebhinekaan dan bukan negara agama.

Oleh karena itu, fatwa yang mengharamkan memilih calon pemimpin nonmuslim tidak sesuai dengan prinsip Pancasila.

MUI Jateng akhirnya mencabut surat fatwa tersebut dan meminta umat untuk tidak mempermasalahkan hal ini lagi.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB