Menlu Ukraina Sebut Langkah Rusia Perbarui Doktrin Nuklir sebagai Gertakan

- Redaksi

Wednesday, 20 November 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menteri Luar Negeri Ukraina, Andriy Sybiga, menanggapi pembaruan doktrin nuklir Rusia dengan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “gertakan“.

Sybiga menekankan kepada sekutu-sekutu Barat untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam ketakutan, mengingat langkah terbaru yang diambil oleh Moskow.

Pernyataan ini disampaikan Sybiga dalam pidatonya di hadapan Kongres Amerika Serikat (AS) di Gedung Capitol, Washington DC, pada Selasa (19/11/2024) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan AFP, Sybiga mengungkapkan bahwa Rusia sedang berusaha menakut-nakuti Barat dengan retorika nuklir.

Ia menyatakan bahwa saat ini, Kremlin tampak berusaha menggunakan ancaman nuklir untuk memberikan tekanan pada negara-negara Barat.

Baca Juga :  Pertemuan Chairul Tanjung dengan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet: Peluang Bisnis dan Investasi di Kamboja

Menanggapi hal tersebut, Gedung Putih sebelumnya mengkritik langkah Rusia ini dengan menyebutnya sebagai “retorika tidak bertanggung jawab”.

Dalam pidatonya di Kongres, Sybiga menegaskan pentingnya bagi negara-negara Barat untuk tetap mempertahankan sikap rasional dan tidak tergoyahkan oleh ancaman yang ada.

Menurutnya, meskipun Rusia meningkatkan ketegangan dengan memperbarui doktrin nuklirnya, negara-negara Barat harus mampu menghadapinya dengan kepala dingin dan tidak terpengaruh oleh intimidasi semacam itu.

Pada hari yang sama, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani sebuah dekrit yang memperbarui doktrin nuklir Rusia.

Pembaruan ini memperluas ketentuan mengenai kapan dan dalam situasi apa Rusia dapat menggunakan senjata nuklirnya.

Langkah ini dianggap sebagai pesan yang jelas, terutama bagi Ukraina dan negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga :  Polda Bali Tangkap Pelaku Penculikan dan Perampokan WNA Ukraina

Doktrin nuklir yang diperbarui tersebut mengungkapkan bahwa Rusia kini dapat mempertimbangkan penggunaan senjata nuklir terhadap negara-negara non-nuklir, seperti Ukraina, jika negara tersebut mendapat dukungan dari kekuatan nuklir lainnya.

Artinya, Rusia berhak melakukan serangan nuklir jika mengalami serangan rudal konvensional dari negara non-nuklir yang didukung oleh negara dengan kekuatan nuklir.

Keputusan ini semakin meningkatkan ketegangan yang sudah ada antara Rusia dan negara-negara Barat, terutama dengan situasi yang berkembang di Ukraina.

Doktrin nuklir yang diperbarui oleh Moskow ini menjadi salah satu cara bagi Kremlin untuk menunjukkan kekuatan militernya serta memberikan pesan kepada dunia internasional,

terutama mengenai kebijakan luar negeri Rusia yang semakin keras terhadap Ukraina dan negara-negara pendukungnya.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Pandeglang

Sebagai reaksi terhadap keputusan tersebut, banyak pihak yang mengingatkan akan bahaya eskalasi ketegangan nuklir yang semakin meningkat, dan pentingnya upaya diplomatik untuk mencegah terjadinya konfrontasi yang lebih besar.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB