Menlu Ukraina Sebut Langkah Rusia Perbarui Doktrin Nuklir sebagai Gertakan

- Redaksi

Wednesday, 20 November 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menteri Luar Negeri Ukraina, Andriy Sybiga, menanggapi pembaruan doktrin nuklir Rusia dengan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “gertakan“.

Sybiga menekankan kepada sekutu-sekutu Barat untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam ketakutan, mengingat langkah terbaru yang diambil oleh Moskow.

Pernyataan ini disampaikan Sybiga dalam pidatonya di hadapan Kongres Amerika Serikat (AS) di Gedung Capitol, Washington DC, pada Selasa (19/11/2024) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan AFP, Sybiga mengungkapkan bahwa Rusia sedang berusaha menakut-nakuti Barat dengan retorika nuklir.

Ia menyatakan bahwa saat ini, Kremlin tampak berusaha menggunakan ancaman nuklir untuk memberikan tekanan pada negara-negara Barat.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk Geruduk Gedung DPRD Ponorogo

Menanggapi hal tersebut, Gedung Putih sebelumnya mengkritik langkah Rusia ini dengan menyebutnya sebagai “retorika tidak bertanggung jawab”.

Dalam pidatonya di Kongres, Sybiga menegaskan pentingnya bagi negara-negara Barat untuk tetap mempertahankan sikap rasional dan tidak tergoyahkan oleh ancaman yang ada.

Menurutnya, meskipun Rusia meningkatkan ketegangan dengan memperbarui doktrin nuklirnya, negara-negara Barat harus mampu menghadapinya dengan kepala dingin dan tidak terpengaruh oleh intimidasi semacam itu.

Pada hari yang sama, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani sebuah dekrit yang memperbarui doktrin nuklir Rusia.

Pembaruan ini memperluas ketentuan mengenai kapan dan dalam situasi apa Rusia dapat menggunakan senjata nuklirnya.

Langkah ini dianggap sebagai pesan yang jelas, terutama bagi Ukraina dan negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Cair, Ada Tambahan Bonus untuk Penerima

Doktrin nuklir yang diperbarui tersebut mengungkapkan bahwa Rusia kini dapat mempertimbangkan penggunaan senjata nuklir terhadap negara-negara non-nuklir, seperti Ukraina, jika negara tersebut mendapat dukungan dari kekuatan nuklir lainnya.

Artinya, Rusia berhak melakukan serangan nuklir jika mengalami serangan rudal konvensional dari negara non-nuklir yang didukung oleh negara dengan kekuatan nuklir.

Keputusan ini semakin meningkatkan ketegangan yang sudah ada antara Rusia dan negara-negara Barat, terutama dengan situasi yang berkembang di Ukraina.

Doktrin nuklir yang diperbarui oleh Moskow ini menjadi salah satu cara bagi Kremlin untuk menunjukkan kekuatan militernya serta memberikan pesan kepada dunia internasional,

terutama mengenai kebijakan luar negeri Rusia yang semakin keras terhadap Ukraina dan negara-negara pendukungnya.

Baca Juga :  Tragedi Pesawat Azerbaijan: Tuntutan Keadilan di Tengah Ketegangan Rusia-Ukraina

Sebagai reaksi terhadap keputusan tersebut, banyak pihak yang mengingatkan akan bahaya eskalasi ketegangan nuklir yang semakin meningkat, dan pentingnya upaya diplomatik untuk mencegah terjadinya konfrontasi yang lebih besar.***

Berita Terkait

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Saturday, 8 November 2025 - 16:44 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Berita Terbaru

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan?

Kesehatan

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan? Begini Penjelasannya!

Sunday, 9 Nov 2025 - 17:29 WIB