Mentan Usulkan Penyerapan Susu Dalam Negeri, Menperin Bilang Begini

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menperin timpali wacana  Mentan terkait penyedap susu
(Dok. Ist)

Menperin timpali wacana Mentan terkait penyedap susu (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang berencana mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu sebagai bahan baku.

“Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

Agus menjelaskan bahwa saat ini produksi SSDN dalam negeri baru memenuhi sekitar 20% dari kebutuhan industri pengolahan susu, yaitu sekitar 750 ribu ton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak, dengan kualitas susu yang sudah memenuhi standar.

Baca Juga :  Mendiktisaintek Minta Pembekukan BEM FISIP Unair Dibatalkan, Ini Katanya

Sementara itu, sekitar 80% dari kebutuhan bahan baku susu masih bergantung pada impor.

Industri pengolahan susu di Indonesia menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata 5%, sementara produksi susu segar dalam negeri hanya tumbuh sekitar 0,9% per tahun.

Kondisi ini menyebabkan ketergantungan yang besar terhadap impor susu, sehingga gap antara pasokan susu segar dalam negeri dan impor semakin melebar.

“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” kata Agus.

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung program Kementerian Pertanian yang melibatkan peternak sapi perah rakyat dalam program Petani Milenial, yang bertujuan untuk menarik minat generasi muda untuk terlibat dalam sektor peternakan dan produksi susu lokal, demi mencapai swasembada pangan, khususnya dalam sektor susu.

Baca Juga :  Kini Bebas, Ini Kilas Balik Ronald Tannur dijatuhi Dakwaan atas Kematian Dini

Kemenperin juga aktif mendukung upaya meningkatkan penyerapan susu segar dari peternakan rakyat melalui program kemitraan, seperti kontrak jangka panjang untuk pasokan susu segar, serta pembinaan untuk meningkatkan kualitas SSDN.

Selain itu, Kemenperin fokus pada peningkatan sarana dan prasarana rantai pasokan susu, seperti sistem pendinginan (cooling system) dan digitalisasi di Tempat Penerimaan Susu (TPS).

Pada tahun 2022 hingga 2024, Kemenperin telah melakukan digitalisasi dan peningkatan teknologi pada 96 TPS di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga kualitas susu dengan memastikan rantai dingin pasokan tetap terjaga, serta mengurangi risiko kontaminasi mikroba dan mempertahankan kandungan gizi susu, seperti protein dan lemak.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK 2024: Hindari Status TMS dengan Langkah Tepat

Kemenperin juga mendukung komoditas susu untuk dimasukkan dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), dengan harapan agar komoditas ini bisa diusulkan untuk dimasukkan dalam Neraca Komoditas.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan susu di Indonesia, sekaligus menjadi platform bagi semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam memastikan ketersediaan SSDN sebagai bahan baku industri dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, harapannya produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat meningkat dan memenuhi kebutuhan nasional,” pungkas Agus

Berita Terkait

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah
Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Saturday, 23 May 2026 - 10:10 WIB

Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Friday, 22 May 2026 - 10:19 WIB

Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!

Thursday, 21 May 2026 - 11:05 WIB

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terbaru

Kapan Pengumuman TKA SMP?

Berita

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB