Saksi Sebut Mbak Ita Suruh Buang HP, KPK Ungkap Hal Ini

- Redaksi

Thursday, 1 May 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, seorang saksi mengungkapkan bahwa ia sempat diminta untuk membuang telepon genggam dan menghindari panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menilai ada kemungkinan unsur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Kalau memang ditemukan alat buktinya, alat buktinya kuat, bisa saja. Kalau pertanyaannya apakah bisa dikenakan obstruction of justice, seandainya memang alat buktinya kuat memungkinkan untuk dilakukan itu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Tessa dari pihak KPK menyebut bahwa penyidik masih perlu menilai apakah dugaan perintangan tersebut akan dijadikan fokus utama dalam proses hukum.

Baca Juga :  Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud go.id: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Ia menekankan bahwa dalam penanganan kasus Mbak Ita, pengembalian kerugian negara melalui aset juga menjadi tujuan penting.

“Pertanyaannya, nanti apakah menaikkan obstruction of justice ini menjadi prioritas atau tidak. Ya kembali bahwa tujuan pemidanaan dari Saudari H (Hevearita) ini adalah tentunya selain membuktikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana korupsi, juga dalam rangka asset recovery. Dan perkaranya sendiri sudah disidangkan,” ucap dia.

Ia menambahkan bahwa penyidik tentu akan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia serta kecukupan alat bukti sebelum melangkah lebih jauh terhadap dugaan perintangan penyidikan.

Jika memang ingin menjerat Mbak Ita atas tindakan tersebut, bukti yang dimiliki harus benar-benar kuat dan meyakinkan.

Berita Terkait

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik
Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Wednesday, 1 July 2026 - 17:30 WIB

Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Wednesday, 1 July 2026 - 15:33 WIB

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terbaru