Saksi Sebut Mbak Ita Suruh Buang HP, KPK Ungkap Hal Ini

- Redaksi

Thursday, 1 May 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, seorang saksi mengungkapkan bahwa ia sempat diminta untuk membuang telepon genggam dan menghindari panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menilai ada kemungkinan unsur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Kalau memang ditemukan alat buktinya, alat buktinya kuat, bisa saja. Kalau pertanyaannya apakah bisa dikenakan obstruction of justice, seandainya memang alat buktinya kuat memungkinkan untuk dilakukan itu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Tessa dari pihak KPK menyebut bahwa penyidik masih perlu menilai apakah dugaan perintangan tersebut akan dijadikan fokus utama dalam proses hukum.

Baca Juga :  Polisi Memeriksa Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Ia menekankan bahwa dalam penanganan kasus Mbak Ita, pengembalian kerugian negara melalui aset juga menjadi tujuan penting.

“Pertanyaannya, nanti apakah menaikkan obstruction of justice ini menjadi prioritas atau tidak. Ya kembali bahwa tujuan pemidanaan dari Saudari H (Hevearita) ini adalah tentunya selain membuktikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana korupsi, juga dalam rangka asset recovery. Dan perkaranya sendiri sudah disidangkan,” ucap dia.

Ia menambahkan bahwa penyidik tentu akan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia serta kecukupan alat bukti sebelum melangkah lebih jauh terhadap dugaan perintangan penyidikan.

Jika memang ingin menjerat Mbak Ita atas tindakan tersebut, bukti yang dimiliki harus benar-benar kuat dan meyakinkan.

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru