Saksi Sebut Mbak Ita Suruh Buang HP, KPK Ungkap Hal Ini

- Redaksi

Thursday, 1 May 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, seorang saksi mengungkapkan bahwa ia sempat diminta untuk membuang telepon genggam dan menghindari panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menilai ada kemungkinan unsur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Kalau memang ditemukan alat buktinya, alat buktinya kuat, bisa saja. Kalau pertanyaannya apakah bisa dikenakan obstruction of justice, seandainya memang alat buktinya kuat memungkinkan untuk dilakukan itu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Tessa dari pihak KPK menyebut bahwa penyidik masih perlu menilai apakah dugaan perintangan tersebut akan dijadikan fokus utama dalam proses hukum.

Baca Juga :  Viral Naik Rakit Bak Raja di Area Banjir, Dirut PUDM Angkat Bicara

Ia menekankan bahwa dalam penanganan kasus Mbak Ita, pengembalian kerugian negara melalui aset juga menjadi tujuan penting.

“Pertanyaannya, nanti apakah menaikkan obstruction of justice ini menjadi prioritas atau tidak. Ya kembali bahwa tujuan pemidanaan dari Saudari H (Hevearita) ini adalah tentunya selain membuktikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana korupsi, juga dalam rangka asset recovery. Dan perkaranya sendiri sudah disidangkan,” ucap dia.

Ia menambahkan bahwa penyidik tentu akan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia serta kecukupan alat bukti sebelum melangkah lebih jauh terhadap dugaan perintangan penyidikan.

Jika memang ingin menjerat Mbak Ita atas tindakan tersebut, bukti yang dimiliki harus benar-benar kuat dan meyakinkan.

Berita Terkait

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru