dok. sindonews |
Swarawarta.co.id – Pada Rabu, 16 Agustus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pidato Nota Keuangan di Gedung DPR. Pengumuman ini dinantikan oleh ribuan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, sebagai indikator penting dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan para aparatur negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam pernyataannya telah menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS sedang dipertimbangkan secara serius dan detail oleh pemerintah. Kenaikan gaji ini tidak hanya mencakup PNS, tetapi juga melibatkan TNI, Polri, dan pensiunan. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga semangat dan motivasi kerja para aparatur negara yang berkontribusi besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS golongan terendah (I) dimulai dari Rp1,56 juta, sementara golongan tertinggi (IV) mencapai Rp5,9 juta. Namun, perlu diperhatikan bahwa gaji tersebut belum mengalami kenaikan sejak PP tersebut diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja. Meskipun demikian, penting untuk diakui bahwa kenaikan gaji menjadi aspek yang sangat dinanti oleh para PNS sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka.
– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Dengan pengumuman rencana kenaikan gaji PNS yang dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus, para aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, berharap adanya langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kenaikan gaji diharapkan dapat mendorong semangat kerja, produktivitas, dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Semoga pengumuman ini membawa kabar baik bagi semua PNS dan memberikan dorongan positif untuk masa depan yang lebih baik.
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…
SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…
SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…
SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…