PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan

- Redaksi

Sunday, 24 November 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyatakan kekhawatiran mereka terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Mereka khawatir kebijakan ini akan memperburuk penurunan penjualan yang saat ini sudah sangat terasa akibat naiknya harga produk tekstil.

Tomi, salah satu pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, mengungkapkan bahwa kondisi penjualan saat ini jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dulu akhir pekan selalu ramai pembeli, kini suasana pasar justru cenderung sepi.

“Kalau dulu Sabtu-Minggu pasti ramai, cuma sekarang biasa saja. Sebenarnya kita ini jualan larisnya pas musiman ya, jadi kalau hari-hari biasa seperti ini paling seminggu dapat satu pesanan berapa kodi. Tapi kalau sekarang nggak ada sama sekali, sudah sebulan ini saya nggak terima pesanan seperti dulu lagi,” terang Tomi

Baca Juga :  Bocah di Brebes Dicabuli, Pelaku Iming-Imingi Korban dengan Pinjami HP

Tomi menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya dialaminya sendiri, tetapi juga oleh pedagang lain. Banyak toko yang bahkan terpaksa tutup karena tak mampu bertahan menghadapi penurunan omzet.

“Coba keliling saja lihat-lihat berapa banyak toko yang sudah tutup. Ini di blok ini saja sudah ada berapa toko yang tutup,” katanya.

Hal serupa dirasakan Pito, pedagang tas dan aksesori di Blok B. Ia mengatakan rata-rata omzet pedagang di Pasar Tanah Abang sudah turun drastis, bahkan hingga 80%.

Pito, yang sudah 36 tahun berdagang di Pasar Tanah Abang, mengaku saat ini kondisi pasar jauh berbeda dibandingkan masa kejayaannya dulu.

Ia bahkan harus menutup satu dari tiga toko yang dimilikinya karena penurunan penjualan.

Baca Juga :  2,3 Juta Honorer Terdata di BKN Dipastikan Lolos dan Mendapat NIP, yang Tidak Terdata Harus Lakukan Ini

Pito memberikan contoh bagaimana harga sewa toko di pasar ini mengalami penurunan drastis.

Salah satu toko yang dulu disewa seharga Rp 50 juta per tahun, kini hanya disewakan Rp 7 juta per tahun.

“Bayangkan saja itu harga sewa dari Rp 50 juta jadi Rp 7 juta saja, ini sudah jalan tiga tahun. Sama kaya toko di belakang saya itu, yang punya sewain buat gudang atau simpan barang per tahunnya cuma berapa juta gitu, yang penting service fee-nya dibayarin sama yang sewa jadi dia nggak ada beban. Dari situ saja sudah kelihatan itu parahnya gimana sekarang,” jelasnya lagi.

Menurut Pito, kondisi ini menunjukkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi pedagang saat ini. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN agar tidak semakin memberatkan para pelaku usaha di pasar tradisional.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru