Update Banjir Sukabumi, Warga Masih Mengungsi di Cikondang, Ini yang Mereka Butuhkan

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idBanjir yang terjadi di Kota Sukabumi akibat hujan deras pada Rabu (6/11/2024) membuat banyak warga harus mengungsi.

Sejumlah rumah rusak parah, dengan 60 rumah yang terdampak, terdiri dari 6 rumah rusak berat, 30 rusak sedang, dan 30 rusak ringan.

Kepala BPBD Kota Sukabumi, Novian Rahmat, menyampaikan bahwa meskipun satu hari telah berlalu sejak banjir terjadi, banyak warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rumah yang rusak itu ada 60. Enam rusak berat, 30 rusak sedang, dan 30 rusak ringan,” ujar Novian, Rabu (6/11).

Di salah satu tempat pengungsian di Cikondang, terdapat 53 orang yang mengungsi di aula majelis setempat.

Baca Juga :  Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

“Sebagian pengungsi yang masih bertahan berada di lokasi bencana banjir Cikondang terdapat 53 jiwa. Mereka mengungsi di aula majelis setempat,” tuturnya.

Selain di Cikondang, pengungsi juga tersebar di beberapa tempat lain seperti Citamiang dengan 3 jiwa, Tipar dengan 4 jiwa, dan Karangtengah Gunungpuyuh dengan 5 jiwa.

Total pengungsi saat ini mencapai 65 orang. Sebagian dari mereka mengungsi di rumah saudara atau di tenda yang didirikan di sekitar tempat bencana.

“Total pengungsi itu ada 65 jiwa. Mereka ada ada yang tinggal di rumah saudaranya dan ada juga di tenda pengungsian,” ucapnya.

Para pengungsi sangat membutuhkan bantuan, seperti bahan pokok makanan, pakaian, dan perlengkapan lain, termasuk kebutuhan khusus untuk anak-anak balita.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB