WhatsApp Luncurkan Fitur Transkrip Pesan Suara, Begini Cara Menggunakannya

- Redaksi

Friday, 22 November 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Luncurkan Fitur Transkrip Pesan Suara (Dok. Ist)

WhatsApp Luncurkan Fitur Transkrip Pesan Suara (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idWhatsApp baru saja meluncurkan fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk mentranskrip pesan suara (voice message).

Fitur ini sangat berguna bagi pengguna yang kesulitan mendengarkan pesan suara, misalnya saat berada di tempat yang bising, sedang dalam perjalanan, atau pesan yang terlalu panjang.

Fitur transkrip ini bekerja langsung di perangkat pengguna, jadi pesan yang ditranskrip tidak akan dilihat oleh WhatsApp atau pihak lain. Untuk menggunakan fitur ini, pengguna hanya perlu mengaktifkannya melalui pengaturan aplikasi WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut cara mengaktifkan fitur transkrip pesan suara:

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Pergi ke menu Settings di pojok kanan atas

Baca Juga :  Cara Membuat Dimsum Homemade yang Murah dan Mudah, Dijamin Bocil Nggak Bakal Jajan ke Luar Lagi Bund

3. Pilih Chats

4. Aktifkan opsi Voice message transcripts

5. Pilih bahasa transkrip yang diinginka

Saat ini, fitur ini mendukung bahasa Inggris, Portugis, Spanyol, dan Rusia. Untuk mentranskrip pesan suara, pengguna hanya perlu menekan lama pesan suara dan pilih Transkrip.

WhatsApp mengatakan bahwa transkrip ini akan tersedia secara global dalam beberapa minggu ke depan, dan mereka berencana untuk menambahkan lebih banyak bahasa dalam beberapa bulan mendatang.

Namun, transkrip pesan suara mungkin memerlukan waktu beberapa detik untuk muncul, dan ada kemungkinan pesan kesalahan seperti “Transkrip tidak tersedia” muncul.

Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti pengaturan bahasa yang tidak sesuai dengan bahasa pesan suara atau suara latar belakang yang mengganggu. Selain itu, akurasi transkrip mungkin tidak sempurna.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru