Catat, Mulai Tahun Depan Rumah Sakit VIP hingga Sekolah Internasional Bakal Kena Pajak PPN 12 Persen

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah berencana untuk menerapkan tarif Pajak PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Pajak ini akan dikenakan terutama pada produk dan layanan mewah, termasuk layanan rumah sakit dan pendidikan di sektor premium.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengenakan PPN 12% pada barang-barang mewah sudah dipertimbangkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah,” kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun daftar lebih rinci mengenai produk dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN tersebut.

Baca Juga :  Kasus COVID 19 Kembali Naik, Satgas Himbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kebijakan stimulus berupa penerapan PPN 0% untuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu.

Selain itu, sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, serta layanan keuangan juga akan dibebaskan dari PPN.

Di samping itu, pemerintah akan memberikan bantuan dengan menanggung 1% dari sejumlah barang, sehingga beberapa produk tetap dikenakan PPN 11% alih-alih 12%.

“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko(Ekonomi)memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri,dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curahitu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB