Catat, Mulai Tahun Depan Rumah Sakit VIP hingga Sekolah Internasional Bakal Kena Pajak PPN 12 Persen

- Redaksi

Monday, 16 December 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah berencana untuk menerapkan tarif Pajak PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Pajak ini akan dikenakan terutama pada produk dan layanan mewah, termasuk layanan rumah sakit dan pendidikan di sektor premium.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengenakan PPN 12% pada barang-barang mewah sudah dipertimbangkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah,” kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun daftar lebih rinci mengenai produk dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN tersebut.

Baca Juga :  Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 2025: Panduan Lengkap dan Mudah

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kebijakan stimulus berupa penerapan PPN 0% untuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu.

Selain itu, sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, serta layanan keuangan juga akan dibebaskan dari PPN.

Di samping itu, pemerintah akan memberikan bantuan dengan menanggung 1% dari sejumlah barang, sehingga beberapa produk tetap dikenakan PPN 11% alih-alih 12%.

“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko(Ekonomi)memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri,dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curahitu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani.

Berita Terkait

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terbaru

Film

Drakor Terbaru S Line: Thriller Fantasi yang Sangat Berbeda

Saturday, 12 Jul 2025 - 14:19 WIB