Petani di Ngawi Jadi Tersangka Usai Jebakan Tikusnya Tewaskan Warga

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus petani yang tewas di sawah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang petani dari Ngawi bernama Slamet telah ditangkap oleh polisi karena jebakan tikusnya menewaskan tetangganya yang bernama Sunaryo. 

Slamet membuat jebakan tikus yang dilengkapi dengan aliran listrik di sawahnya, sehingga ketika tikus masuk ke dalam jebakan itu, ia akan terkena listrik dan mati. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Sunaryo yang merupakan tetangga Sawah Slamet tidak sengaja menginjak jebakan tersebut dan akhirnya meninggal dunia. 

Baca Juga:

Gegara Air Sawah, Petani di Sumenep Dibacok Tetangganya Sendiri

Penemuan mayat Sunaryo dilaporkan oleh Slamet pada pagi hari ketika ia memeriksa kebunnya. 

Baca Juga :  Isu STY Dipecat Mencuat, Exco PSSI: Tidak Ada yang Permanen

Polisi akhirnya menetapkan Slamet sebagai tersangka karena memasang jebakan tikus yang sangat berbahaya di lahan pertaniannya. 

“Jadi petani ini kita tetapkan tersangka karena menyebabkan tetangga meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dibuatnya,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan saat release Jumat (24/5). 

“Jadi korban meninggal dunia di sawah tersangka yang mengetahui saat melakukan pengecekan pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Argowiyono

Sebelumnya, istri korban sempat mencari keberadaan sang suami yang tak kunjung pulang hingga akhirnya Slamet berhasil menemukan Sunaryo tewas di sawah miliknya. 

Baca Juga:

Pria di Ponorogo Nekat Gantung Diri, Begini Motifnya 

Samet terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena perbuatannya tersebut. Polisi mengingatkan agar petani tidak nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik di lahannya. Apabila ditemukan, mereka akan ditindak tegas secara hukum.

Baca Juga :  Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.

“Kita akan tindak tegas jika masih ada temuan di sawah yang memakai jebakan tikus beraliran listrik,” tandas Joshua.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru