JAWABAN SOAL: Hitunglah Bunga untuk 6 Kali Angsuran Wajib Pajak Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

- Redaksi

Thursday, 12 December 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak dengan contoh perhitungan SKPKB dan tips melunasi pajak agar bunga lebih rendah

Cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak dengan contoh perhitungan SKPKB dan tips melunasi pajak agar bunga lebih rendah

SwaraWarta.co.idWajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) memiliki kewajiban melunasi pajak yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan. Namun, jika pelunasan tidak dapat dilakukan sekaligus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi angsuran dengan penambahan bunga. Artikel ini akan membahas langkah perhitungan bunga angsuran untuk kasus pelunasan pajak dalam 6 kali angsuran.

Soal :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 dengan batas akhur pelunasan tanggal 1 Juli 2020. Wajip pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan sebesar Rp220.000,00 per bulan. Hitunglah bunga untuk 6 kali angsuran.

Jawaban:

Kasus: Perhitungan Bunga Angsuran Pajak

Soal:

  • Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00.
  • SKPKB diterbitkan tanggal 1 Juni 2020 dengan batas pelunasan pada 1 Juli 2020.
  • Wajib Pajak diizinkan mengangsur dalam 6 bulan dengan angsuran sebesar Rp220.000,00 per bulan.

Tugas: Hitunglah bunga yang dikenakan untuk setiap angsuran selama 6 bulan.

Langkah Perhitungan

1. Ketentuan Perhitungan Bunga Angsuran

Bunga angsuran dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan tarif bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Formula:

Bunga per bulan = (Sisa pokok pajak x Tarif bunga) x Jumlah bulan keterlambatan

2. Identifikasi Sisa Pokok Pajak

Setiap bulan, sisa pokok pajak akan berkurang seiring pembayaran angsuran. Berikut sisa pokok pajak yang harus dilunasi:

Baca Juga :  PSK Anak Michat Layani 20 Pria Sehari
Bulan Ke Pokok Awal (Rp) Angsuran (Rp) Sisa Pokok (Rp)
1 1.120.000 220.000 900.000
2 900.000 220.000 680.000
3 680.000 220.000 460.000
4 460.000 220.000 240.000
5 240.000 220.000 20.000
6 20.000 20.000 0

3. Hitung Bunga untuk Setiap Bulan

Untuk menghitung bunga yang dikenakan, gunakan tarif bunga 2% per bulan berdasarkan sisa pokok pajak.

Bulan Ke Sisa Pokok (Rp) Bunga per Bulan (Rp)
1 1.120.000 (1.120.000 x 2%) = 22.400
2 900.000 (900.000 x 2%) = 18.000
3 680.000 (680.000 x 2%) = 13.600
4 460.000 (460.000 x 2%) = 9.200
5 240.000 (240.000 x 2%) = 4.800
6 20.000 (20.000 x 2%) = 400

4. Total Bunga Selama 6 Bulan

Bunga total adalah penjumlahan bunga setiap bulan:

22.400 + 18.000 + 13.600 + 9.200 + 4.800 + 400 = Rp68.400

Strategi Pelunasan Pajak

Agar tidak terbebani bunga yang tinggi, Wajib Pajak disarankan untuk:

  1. Melunasi lebih cepat: Mengurangi jumlah bulan angsuran akan otomatis mengurangi beban bunga.
  2. Mengatur anggaran lebih awal: Perencanaan keuangan yang baik dapat meminimalisasi risiko keterlambatan pembayaran.
  3. Berkonsultasi dengan DJP: Memahami ketentuan pajak lebih mendalam dapat membantu mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien.
Baca Juga :  Pada Diskusi Kali Ini Anda Diminta Untuk Menjelaskan Tentang Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Dari Pelatihan dan Pengembangan?

Kesimpulan

Dalam kasus ini, bunga total yang harus dibayar oleh Wajib Pajak untuk pelunasan SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 dengan angsuran selama 6 bulan adalah Rp68.400. Memahami dan menghitung bunga angsuran sangat penting agar Wajib Pajak dapat merencanakan pembayaran dengan baik.

 

Berita Terkait

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terbaru