Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi Usai Jual Miras, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah berita dari Mojokerto menyebutkan bahwa polisi telah menangkap seorang pelajar SMK yang berdagang minuman keras secara ilegal

Pelajar tersebut memiliki inisial BJS dan telah menjual 372 botol arak Bali. Awalnya, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama MAS yang mengaku membeli arak Bali dari BJS. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kasus MAS, tim kami melaksanakan pengembangan ke rumah saudara BJS di Kecamatan Kedamean, Gresik,” terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga:

Seorang Gadis di Garut Jadi Korban Pemerkosaan Usai Nonton Persib

Baca Juga :  Terciduk Satpol PP, Pengemis di Bondowoso Akui Bisa Umrah dari Uang Mengemis

Setelah dilakukan penggerebekan ke rumah BJS, ditemukan ratusan botol arak Bali kemasan 600 ml. 

BJS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut. 

Pelajar ini mengaku berjualan miras hanya untuk menambah uang jajan, namun masih didalami oleh pihak kepolisian

“Pengakuannya ingin nambah uang jajan, tapi kami terus kembangkan sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Akibat perbuatannya, pelaku bisa mendapatkan hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Dimana hukuman tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga :  AB, 41 Tahun Ditangkap Setelah Tindakan Tak Senonohnya Terhadap Seorang Anak Perempuan 7 Tahun di Nunukan

Baca Juga:

Balap Liar sambil Bawa Miras, Belasan Anak di Ngawi Berhasil Diamankan Polisi

“Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta,” tandas Anang.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Berita Terkait

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:28 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

Berita

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 Nov 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025

Berita

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Wednesday, 26 Nov 2025 - 10:50 WIB

Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif

Lifestyle

Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif dan Mandiri!

Wednesday, 26 Nov 2025 - 10:36 WIB