Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah berita dari Mojokerto menyebutkan bahwa polisi telah menangkap seorang pelajar SMK yang berdagang minuman keras secara ilegal.
Pelajar tersebut memiliki inisial BJS dan telah menjual 372 botol arak Bali. Awalnya, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama MAS yang mengaku membeli arak Bali dari BJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kasus MAS, tim kami melaksanakan pengembangan ke rumah saudara BJS di Kecamatan Kedamean, Gresik,” terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada wartawan, Rabu (5/6).
Baca Juga:
Seorang Gadis di Garut Jadi Korban Pemerkosaan Usai Nonton Persib
Setelah dilakukan penggerebekan ke rumah BJS, ditemukan ratusan botol arak Bali kemasan 600 ml.
BJS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.
Pelajar ini mengaku berjualan miras hanya untuk menambah uang jajan, namun masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Pengakuannya ingin nambah uang jajan, tapi kami terus kembangkan sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa mendapatkan hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Dimana hukuman tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Balap Liar sambil Bawa Miras, Belasan Anak di Ngawi Berhasil Diamankan Polisi
“Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta,” tandas Anang.