Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi Usai Jual Miras, Begini Kronologinya!

Avatar

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah berita dari Mojokerto menyebutkan bahwa polisi telah menangkap seorang pelajar SMK yang berdagang minuman keras secara ilegal

Pelajar tersebut memiliki inisial BJS dan telah menjual 372 botol arak Bali. Awalnya, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama MAS yang mengaku membeli arak Bali dari BJS. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kasus MAS, tim kami melaksanakan pengembangan ke rumah saudara BJS di Kecamatan Kedamean, Gresik,” terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga:

Seorang Gadis di Garut Jadi Korban Pemerkosaan Usai Nonton Persib

Baca Juga :  Penyalur Remaja yang Loncat dari Rumah Majikan Berhasil diamankan

Setelah dilakukan penggerebekan ke rumah BJS, ditemukan ratusan botol arak Bali kemasan 600 ml. 

BJS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut. 

Pelajar ini mengaku berjualan miras hanya untuk menambah uang jajan, namun masih didalami oleh pihak kepolisian

“Pengakuannya ingin nambah uang jajan, tapi kami terus kembangkan sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Akibat perbuatannya, pelaku bisa mendapatkan hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Dimana hukuman tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga :  Jadwal Pertandingan Cabang Olahraga Badminton Asian Games 2023

Baca Juga:

Balap Liar sambil Bawa Miras, Belasan Anak di Ngawi Berhasil Diamankan Polisi

“Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta,” tandas Anang.

Berita Terkait

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis
PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?
Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai
Drum Thinner Meledak, Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Hangus Terbakar
7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!
Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan
Performa Inggris di Euro 2024 Dikritik, Maguire: Turnamen Sepak Bola Memang Tidak Mudah
Gaji Mixue di Berbagai Kota dan Tanggung Jawabnya

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 07:22 WIB

Tanggapan PT Garuda Mengenai John yang Lahir dan Mendapat Fasilitas Penerbangan Geratis

Saturday, 27 July 2024 - 07:20 WIB

PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?

Friday, 26 July 2024 - 22:59 WIB

Drum Thinner Meledak, Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Hangus Terbakar

Friday, 26 July 2024 - 19:11 WIB

7 Kebiasaan yang Bisa Menyebabkan Obesitas!

Friday, 26 July 2024 - 18:34 WIB

Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan

Berita Terbaru

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap

kuliner

Cara Membuat Kuah Bakso yang Sedap, Auto Bikin Lapar!

Saturday, 27 Jul 2024 - 07:25 WIB