Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi Usai Jual Miras, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah berita dari Mojokerto menyebutkan bahwa polisi telah menangkap seorang pelajar SMK yang berdagang minuman keras secara ilegal

Pelajar tersebut memiliki inisial BJS dan telah menjual 372 botol arak Bali. Awalnya, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama MAS yang mengaku membeli arak Bali dari BJS. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kasus MAS, tim kami melaksanakan pengembangan ke rumah saudara BJS di Kecamatan Kedamean, Gresik,” terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga:

Seorang Gadis di Garut Jadi Korban Pemerkosaan Usai Nonton Persib

Baca Juga :  Rumah Warga di Bogor Selatan terseret Longor, 1 Lansia Luka Parah

Setelah dilakukan penggerebekan ke rumah BJS, ditemukan ratusan botol arak Bali kemasan 600 ml. 

BJS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut. 

Pelajar ini mengaku berjualan miras hanya untuk menambah uang jajan, namun masih didalami oleh pihak kepolisian

“Pengakuannya ingin nambah uang jajan, tapi kami terus kembangkan sebab jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Akibat perbuatannya, pelaku bisa mendapatkan hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta. Dimana hukuman tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga :  Terungkap, Kades Kohod Sempat Palsukan Identitas Warga dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Baca Juga:

Balap Liar sambil Bawa Miras, Belasan Anak di Ngawi Berhasil Diamankan Polisi

“Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta,” tandas Anang.

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru