Cara menghitung bunga untuk 6 kali angsuran pajak dengan contoh perhitungan SKPKB dan tips melunasi pajak agar bunga lebih rendah
SwaraWarta.co.id – Wajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) memiliki kewajiban melunasi pajak yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan. Namun, jika pelunasan tidak dapat dilakukan sekaligus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi angsuran dengan penambahan bunga. Artikel ini akan membahas langkah perhitungan bunga angsuran untuk kasus pelunasan pajak dalam 6 kali angsuran.
Soal :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 dengan batas akhur pelunasan tanggal 1 Juli 2020. Wajip pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan sebesar Rp220.000,00 per bulan. Hitunglah bunga untuk 6 kali angsuran.
Jawaban:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal:
Tugas: Hitunglah bunga yang dikenakan untuk setiap angsuran selama 6 bulan.
Bunga angsuran dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan tarif bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
Formula:
Bunga per bulan = (Sisa pokok pajak x Tarif bunga) x Jumlah bulan keterlambatan
Setiap bulan, sisa pokok pajak akan berkurang seiring pembayaran angsuran. Berikut sisa pokok pajak yang harus dilunasi:
| Bulan Ke | Pokok Awal (Rp) | Angsuran (Rp) | Sisa Pokok (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 | 1.120.000 | 220.000 | 900.000 |
| 2 | 900.000 | 220.000 | 680.000 |
| 3 | 680.000 | 220.000 | 460.000 |
| 4 | 460.000 | 220.000 | 240.000 |
| 5 | 240.000 | 220.000 | 20.000 |
| 6 | 20.000 | 20.000 | 0 |
Untuk menghitung bunga yang dikenakan, gunakan tarif bunga 2% per bulan berdasarkan sisa pokok pajak.
| Bulan Ke | Sisa Pokok (Rp) | Bunga per Bulan (Rp) |
|---|---|---|
| 1 | 1.120.000 | (1.120.000 x 2%) = 22.400 |
| 2 | 900.000 | (900.000 x 2%) = 18.000 |
| 3 | 680.000 | (680.000 x 2%) = 13.600 |
| 4 | 460.000 | (460.000 x 2%) = 9.200 |
| 5 | 240.000 | (240.000 x 2%) = 4.800 |
| 6 | 20.000 | (20.000 x 2%) = 400 |
Bunga total adalah penjumlahan bunga setiap bulan:
22.400 + 18.000 + 13.600 + 9.200 + 4.800 + 400 = Rp68.400
Agar tidak terbebani bunga yang tinggi, Wajib Pajak disarankan untuk:
Dalam kasus ini, bunga total yang harus dibayar oleh Wajib Pajak untuk pelunasan SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 dengan angsuran selama 6 bulan adalah Rp68.400. Memahami dan menghitung bunga angsuran sangat penting agar Wajib Pajak dapat merencanakan pembayaran dengan baik.
SwaraWarta.co.id - Mengapa bahasa indonesia disebut sebagai bahasa yang egaliter? Bahasa Indonesia kerap dipuji sebagai…
SwaraWarta.co.id - Link live streaming Indonesia vs Vietnam menjadi salah satu kata kunci yang paling…
SwaraWarta.co.id - Menurut anda, apakah semua kritik mahasiswa terhadap kampus dapat dikategorikan sebagai bentuk perjuangan…
SwaraWarta.co.id – Mengapa Gubernur BI mundur? Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada…
SwaraWarta.co.id - Spooky in Love kapan tayang menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering dicari…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…