Categories: Berita

JAWABAN SOAL: Hitunglah Bunga untuk 6 Kali Angsuran Wajib Pajak Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

SwaraWarta.co.idWajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) memiliki kewajiban melunasi pajak yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan. Namun, jika pelunasan tidak dapat dilakukan sekaligus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi angsuran dengan penambahan bunga. Artikel ini akan membahas langkah perhitungan bunga angsuran untuk kasus pelunasan pajak dalam 6 kali angsuran.

Soal :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 dengan batas akhur pelunasan tanggal 1 Juli 2020. Wajip pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan sebesar Rp220.000,00 per bulan. Hitunglah bunga untuk 6 kali angsuran.

Jawaban:

Kasus: Perhitungan Bunga Angsuran Pajak

Soal:

  • Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.120.000,00.
  • SKPKB diterbitkan tanggal 1 Juni 2020 dengan batas pelunasan pada 1 Juli 2020.
  • Wajib Pajak diizinkan mengangsur dalam 6 bulan dengan angsuran sebesar Rp220.000,00 per bulan.

Tugas: Hitunglah bunga yang dikenakan untuk setiap angsuran selama 6 bulan.

Langkah Perhitungan

1. Ketentuan Perhitungan Bunga Angsuran

Bunga angsuran dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan tarif bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Formula:

Bunga per bulan = (Sisa pokok pajak x Tarif bunga) x Jumlah bulan keterlambatan

2. Identifikasi Sisa Pokok Pajak

Setiap bulan, sisa pokok pajak akan berkurang seiring pembayaran angsuran. Berikut sisa pokok pajak yang harus dilunasi:

Bulan Ke Pokok Awal (Rp) Angsuran (Rp) Sisa Pokok (Rp)
1 1.120.000 220.000 900.000
2 900.000 220.000 680.000
3 680.000 220.000 460.000
4 460.000 220.000 240.000
5 240.000 220.000 20.000
6 20.000 20.000 0

3. Hitung Bunga untuk Setiap Bulan

Untuk menghitung bunga yang dikenakan, gunakan tarif bunga 2% per bulan berdasarkan sisa pokok pajak.

Bulan Ke Sisa Pokok (Rp) Bunga per Bulan (Rp)
1 1.120.000 (1.120.000 x 2%) = 22.400
2 900.000 (900.000 x 2%) = 18.000
3 680.000 (680.000 x 2%) = 13.600
4 460.000 (460.000 x 2%) = 9.200
5 240.000 (240.000 x 2%) = 4.800
6 20.000 (20.000 x 2%) = 400

4. Total Bunga Selama 6 Bulan

Bunga total adalah penjumlahan bunga setiap bulan:

22.400 + 18.000 + 13.600 + 9.200 + 4.800 + 400 = Rp68.400

Strategi Pelunasan Pajak

Agar tidak terbebani bunga yang tinggi, Wajib Pajak disarankan untuk:

  1. Melunasi lebih cepat: Mengurangi jumlah bulan angsuran akan otomatis mengurangi beban bunga.
  2. Mengatur anggaran lebih awal: Perencanaan keuangan yang baik dapat meminimalisasi risiko keterlambatan pembayaran.
  3. Berkonsultasi dengan DJP: Memahami ketentuan pajak lebih mendalam dapat membantu mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien.

Kesimpulan

Dalam kasus ini, bunga total yang harus dibayar oleh Wajib Pajak untuk pelunasan SKPKB sebesar Rp1.120.000,00 dengan angsuran selama 6 bulan adalah Rp68.400. Memahami dan menghitung bunga angsuran sangat penting agar Wajib Pajak dapat merencanakan pembayaran dengan baik.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Itu Child Grooming? Kenali Tanda, Tahapan, dan Cara Melindungi Anak

SwaraWarta.co.id – Apa itu child grooming? Di era digital yang semakin berkembang, ancaman terhadap anak-anak…

5 hours ago

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

SwaraWarta.co.id - Setelah tujuh hari berjuang di medan terjal Gunung Bulusaraung, operasi SAR berhasil menemukan…

6 hours ago

Apa Hubungan antara Bumi, Matahari, dan Bulan? Simak Pembahasanya Berikut ini!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda menatap langit malam dan bertanya-tanya bagaimana benda-benda langit tersebut bekerja sama?…

7 hours ago

Apakah Hubungan antara Frekuensi Pernapasan dengan Aktivitas Seseorang? Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda memperhatikan bagaimana dada Anda naik-turun dengan sangat cepat setelah berlari kencang,…

7 hours ago

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

SwaraWarta.co.id - Dunia hiburan tanah air kembali berduka. Selebgram sekaligus aktris multitalenta, Lula Lahfah, dikabarkan…

7 hours ago

Apa Tujuan Manusia Diciptakan dengan Bentuk yang Sebaik-baiknya? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bercermin dan menyadari betapa kompleks dan sempurnanya anatomi tubuh manusia? Dalam…

24 hours ago