Pajak PPN (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan yang termasuk kategori premium mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, dengan tarif PPN 11%, tidak ada pembagian kategori seperti itu.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan mengenai kriteria atau batasan untuk mengklasifikasikan barang dan jasa premium masih berlangsung.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap cara membuat martabak manis dengan mudah. Siapa yang bisa menolak…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengapa waktu revolusi bulan terhadap bumi lebih pendek…
SwaraWarta.co.id - Di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah yang terus memanas, Iran mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara Arab. Inti…
SwaraWarta.co.id - Memutuskan untuk berhenti menggunakan layanan PayLater adalah langkah besar menuju kesehatan finansial yang…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat kemocengdari tali rafia? Menjaga kebersihan rumah tidak selalu harus mengeluarkan…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa orang terkaya di dunia di tahun 2026 saat ini. Khusus di…