Pajak PPN (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan yang termasuk kategori premium mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, dengan tarif PPN 11%, tidak ada pembagian kategori seperti itu.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan mengenai kriteria atau batasan untuk mengklasifikasikan barang dan jasa premium masih berlangsung.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).
SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali membuka…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai 338 dolar berapa rupiah sering kali muncul bagi Anda yang gemar…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Pertamax akan turun menjadi topik hangat yang terus dicari oleh…
Sebuah bangunan yang diduga dijadikan garasi pribadi di atas trotoar kawasan Jalan Ambon, Kelurahan Citarum,…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara daftar M-Banking Sumsel Babel tanpa ke bank? Di era digital yang…
SwaraWarta.co.id - Para penggemar One Piece di seluruh dunia pasti sudah tidak sabar menantikan kelanjutan petualangan Bajak…