Pajak PPN (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan yang termasuk kategori premium mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, dengan tarif PPN 11%, tidak ada pembagian kategori seperti itu.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan mengenai kriteria atau batasan untuk mengklasifikasikan barang dan jasa premium masih berlangsung.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Anime Rooster Fighter menjadi salah satu tontonan yang paling ditunggu pada tahun 2026. Banyak penggemar…
Nama Yuyu Muti Ali belakangan ramai dicari di internet. Banyak orang penasaran dengan sosoknya, terutama…
Pertanyaan “kapan sholat Ied 2026 Muhammadiyah, NU, pemerintah, sholat Idul Fitri 1447 H tanggal berapa?”…
Status NPWP sering membuat bingung, terutama ketika muncul keterangan “Non Aktif SPDN” di sistem Coretax…
SwaraWarta.co.id - Menjelang hari raya atau acara spesial, ketupat selalu menjadi primadona yang mendampingi opor…
SwaraWarta.co.id – Apa saja penyebab aplikasi DANA sering gangguan? Pernahkah Anda sedang ingin membayar di…