Pajak PPN (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan yang termasuk kategori premium mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, dengan tarif PPN 11%, tidak ada pembagian kategori seperti itu.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan mengenai kriteria atau batasan untuk mengklasifikasikan barang dan jasa premium masih berlangsung.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).
SwaraWarta.co.id – Simak link live streaming Aston Villa vs Indonesia All Star. Pecinta sepak bola…
SwaraWarta.co.id - Mengapa penghematan energi listrik berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim? Di tengah ancaman krisis…
SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan WA sering kali jadi solusi paling dicari ketika tumpukan notifikasi pesan…
SwaraWarta.co.id - Ingin tahu berapa lama merebus telur agar hasilnya sesuai selera dan tidak gagal?…
SwaraWarta.co.id - Banyak orang penasaran dan bertanya-tanya, apakah iran punya nuklir yang siap diluncurkan kapan…
SwaraWarta.co.id - Cara melihat hasil seleksi pengumuman PPPK Sekolah Rakyat kerap menjadi momen yang paling…