Jelang Penetapan Hasil Pilkada 2024, KPU Jakarta Siap Hadapi Sangketa

- Redaksi

Sunday, 8 December 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Jakarta Siap hadapi Sangketa terkait hasil Pilkada 2024
(Dok. Ist)

KPU Jakarta Siap hadapi Sangketa terkait hasil Pilkada 2024 (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi potensi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk mengantisipasi kemungkinan itu, KPU telah membentuk tim hukum yang akan menangani gugatan terkait hasil pemilihan.

Permohonan sengketa bisa diajukan setelah KPU resmi mengumumkan hasil akhir Pilgub Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau terkait dengan persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara kami sudah siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk tadi dokumen C6 yang terdistribusi, foto-fotonya,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga :  Memanas! Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani, Soal Apa?

“Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” tambah dia.

Rencananya, pengumuman hasil pemilihan tersebut akan dilakukan pada Minggu (8/12).

Ketua KPU DKI Jakarta, Doddy, menyampaikan bahwa jika tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, KPU akan segera menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Doddy menegaskan bahwa KPU siap melaksanakan proses penetapan pemimpin daerah jika tidak ada sengketa yang diajukan oleh pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilgub Jakarta.

“Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran,” ujarnya.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terbaru

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB