Pahami kaitan pelanggaran hak cipta berupa penyiaran lagu tanpa izin dengan perbuatan melawan hukum. Temukan cara mencegahnya di sini!
SwaraWarta.co.id – Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya untuk melindungi hasil kreativitasnya dari penggunaan tanpa izin. Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang sering terjadi adalah penyiaran lagu tanpa izin melalui media internet.
Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana pelanggaran hak cipta ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, serta dampak yang ditimbulkan bagi pencipta, pengguna, dan masyarakat.
SOAL :
Kaitan Antara Pelanggaran Hak Cipta Berupa Penyiaran Lagu Tanpa Izin Melalui Media Internet dan Perbuatan Melawan Hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawaban:
Hak cipta adalah bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas karya orisinal mereka, seperti lagu, buku, film, atau seni. Perlindungan ini bertujuan untuk:
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penyiaran lagu tanpa izin adalah tindakan mengunggah, memutar, atau mendistribusikan lagu melalui platform internet tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta. Contoh tindakan ini meliputi:
Tindakan tersebut melanggar hak eksklusif pencipta untuk mengontrol penggunaan karya mereka, termasuk hak atas royalti dari distribusi atau pemutaran karya.
Dalam hukum perdata Indonesia, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.”
Penyiaran lagu tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena:
Selain hukum perdata, pelanggaran hak cipta juga memiliki implikasi pidana. Pasal 113 UU Hak Cipta menyatakan bahwa:
Gunakan layanan streaming resmi seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Music untuk mendengarkan lagu.
Jika Anda ingin menggunakan lagu untuk keperluan komersial atau publik, pastikan untuk mendapatkan izin atau lisensi dari pencipta atau organisasi terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sebarkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak cipta untuk mendukung perkembangan industri kreatif.
Pelanggaran hak cipta berupa penyiaran lagu tanpa izin melalui media internet merupakan perbuatan melawan hukum. Selain merugikan pencipta, tindakan ini juga berdampak negatif pada masyarakat dan pengguna. Dengan memahami pentingnya hak cipta, kita dapat berkontribusi pada penguatan industri kreatif dan mendukung pencipta dalam menghasilkan karya yang berkualitas
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link pengumuman OMI Kabupaten 2025? Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI)…
SwaraWarta.co.id – Mengapa Sultan Agung menyerang Batavia? Serangan Sultan Agung ke Batavia pada tahun 1628…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana sikap ibu/bapak jika menemukan murid yang memiliki masalah pribadi dan akademik? Menghadapi…
SwaraWarta.co.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada…
SwaraWarta.co.id - Huawei Pura 80 Pro telah resmi diluncurkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan…
SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid…