Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli,(Dok. Ist)

Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli,(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, berinisial ES (50), kini mendekam di penjara setelah terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Maret 2023, dengan korban berinisial HB (57), yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti.

“Pada saat itu korban ingin menjual tanahnya ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan, namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok C korban ingin meningkatkan ke sertifikat akhirnya korban menghubungi kepala desa,” kata Bobby, Selasa (24/12)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban datang ke kantor desa untuk mengurus sertifikat tanah miliknya, yang masih berstatus petok C, karena berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Lamongan.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Gelar Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMA Negeri 13 Jakarta dan Begikan Skincare untuk Siswa

Karena legalitas tanahnya belum lengkap, korban kemudian menghubungi kepala desa untuk membantu proses sertifikasi.

Kepala desa, ES, menyanggupi untuk mengurus sertifikat dengan syarat meminta uang sebesar Rp 210 juta.

“Dalih tersangka adalah untuk kas desa, untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri. Sudah tersangka dan sudah ditahan,” terang Bobby.

ada pilihan lain. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer, dengan alasan uang tersebut untuk kas desa.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

olisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan ES sebagai tersangka. Uang yang diminta untuk kas desa ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

Baca Juga :  Iran Bersumpah akan Balas Serangan Israel yang Menawaskan Pimpinan Politik Hamas

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 17 saksi, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Bukti yang disita antara lain bukti transfer Rp 210 juta, sebuah telepon seluler merek iPhone, dan 20 dokumen terkait.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Made.

Berita Terkait

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Monday, 16 June 2025 - 16:13 WIB

OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

Berita Terbaru

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB