Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli,(Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, berinisial ES (50), kini mendekam di penjara setelah terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Maret 2023, dengan korban berinisial HB (57), yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti.
“Pada saat itu korban ingin menjual tanahnya ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan, namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok C korban ingin meningkatkan ke sertifikat akhirnya korban menghubungi kepala desa,” kata Bobby, Selasa (24/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban datang ke kantor desa untuk mengurus sertifikat tanah miliknya, yang masih berstatus petok C, karena berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Lamongan.
Karena legalitas tanahnya belum lengkap, korban kemudian menghubungi kepala desa untuk membantu proses sertifikasi.
Kepala desa, ES, menyanggupi untuk mengurus sertifikat dengan syarat meminta uang sebesar Rp 210 juta.
“Dalih tersangka adalah untuk kas desa, untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri. Sudah tersangka dan sudah ditahan,” terang Bobby.
ada pilihan lain. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer, dengan alasan uang tersebut untuk kas desa.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
olisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan ES sebagai tersangka. Uang yang diminta untuk kas desa ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 17 saksi, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.
Bukti yang disita antara lain bukti transfer Rp 210 juta, sebuah telepon seluler merek iPhone, dan 20 dokumen terkait.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Made.
Swarawarta.co.id - Gianyar – Desa Adat Suwat, Kecamatan Gianyar, kembali menunjukkan bagaimana pengelolaan aset desa…
SwaraWarta.co.id - Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara (SEA Games) 2025 telah di depan mata. Ajang…
SwaraWarta.co.id - Sebagai nasabah BNI, Anda mungkin bertanya-tanya apakah BNI sedang mengalami gangguan hari ini, 1…
Ketika berbicara tentang upaya menjaga kualitas lingkungan di daerah, nama DLH Kabupaten Kebumen menjadi salah…
Lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.…
Lingkungan yang bersih dan sehat adalah kebutuhan dasar setiap masyarakat. Di Kabupaten Wonogiri, peran menjaga…