Berita

Kepala Desa Sidomukti Lamongan Terjerat Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

SwaraWarta.co.id – Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, berinisial ES (50), kini mendekam di penjara setelah terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Maret 2023, dengan korban berinisial HB (57), yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti.

“Pada saat itu korban ingin menjual tanahnya ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan, namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok C korban ingin meningkatkan ke sertifikat akhirnya korban menghubungi kepala desa,” kata Bobby, Selasa (24/12)

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban datang ke kantor desa untuk mengurus sertifikat tanah miliknya, yang masih berstatus petok C, karena berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Lamongan.

Karena legalitas tanahnya belum lengkap, korban kemudian menghubungi kepala desa untuk membantu proses sertifikasi.

Kepala desa, ES, menyanggupi untuk mengurus sertifikat dengan syarat meminta uang sebesar Rp 210 juta.

“Dalih tersangka adalah untuk kas desa, untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri. Sudah tersangka dan sudah ditahan,” terang Bobby.

ada pilihan lain. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer, dengan alasan uang tersebut untuk kas desa.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

olisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan ES sebagai tersangka. Uang yang diminta untuk kas desa ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 17 saksi, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Bukti yang disita antara lain bukti transfer Rp 210 juta, sebuah telepon seluler merek iPhone, dan 20 dokumen terkait.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Made.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa WhatsApp menghentikan dukungan untuk Android lawas mulai september 2026? WhatsApp secara resmi…

2 hours ago

Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Tayang 10 September 2026, Angkat Mitos Horor dari Indonesia Timur

SwaraWarta.co.id - Pecinta film horor tanah air bersiaplah! Film Suanggi: Ilmu Kutukan dipastikan akan tayang serentak di…

2 hours ago

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

SwaraWarta.co.id – Apa syarat daftar KAI lulusan SMA? PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI…

2 hours ago

Kenapa Disebut Gunung Anak Krakatau? Ini Alasan di Balik Namanya

SwaraWarta.co.id - Kenapa disebut Gunung Anak Krakatau merupakan pertanyaan yang sering muncul saat kita membahas…

3 hours ago

Kapan PUBG Light Rilis? Semua yang Perlu Kamu Tahu

SwaraWarta.co.id – Kapan PUBG Light rilis? PUBG Light adalah versi ringan dari game battle royale…

3 hours ago

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah fakultas dan prodi di UBP Karawang? Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang…

23 hours ago