Berita

Terdakwa Kasus Timah, Robert Indarto, Rencanakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan

SwaraWarta.co.id – Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto, yang menjadi terdakwa dalam kasus timah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Robert, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima pada hari Selasa di Jakarta, menyebutkan bahwa putusan pidana penjara selama 8 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun dianggap sangat berat.

Handika juga menyampaikan bahwa kliennya tidak akan mampu membayar uang pengganti yang dianggap tidak wajar.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi uang pengganti itu,” ucapnya

Handika menambahkan bahwa kliennya tidak menikmati uang sebanyak itu dari kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.

“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” ucapnya

Ia berharap bahwa dengan banding yang akan diajukan, mereka bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Robert Indarto dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Robert Indarto dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 8 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Biografi masa muda Tom Bischof dan awal karier sepak bola Melalui info Jalalive TV mari…

2 hours ago

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Akibat dari skandal baru-baru ini yang menimpa petinggi BGN dan isu efisiensi, pertanyaan…

7 hours ago

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi masyarakat yang disibukkan dengan rutinitas pekerjaan dari Senin hingga Jumat, akhir pekan…

8 hours ago

Cara Share Screen di Zoom Paling Mudah dan Anti Ribet, Pemula Wajib Tahu!

SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu lagi ada jadwal presentasi kuliah, rapat kerjaan, atau sekadar…

8 hours ago

Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana jika petugas lapangan sensus menemukan usaha besar non prelist di lokasi pendataan…

8 hours ago

Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa kerukunan antar umat beragama sangat penting dalam masyarakat yang majemuk? Indonesia adalah…

11 hours ago