Berita

Terdakwa Kasus Timah, Robert Indarto, Rencanakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan

SwaraWarta.co.id – Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto, yang menjadi terdakwa dalam kasus timah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Robert, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima pada hari Selasa di Jakarta, menyebutkan bahwa putusan pidana penjara selama 8 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun dianggap sangat berat.

Handika juga menyampaikan bahwa kliennya tidak akan mampu membayar uang pengganti yang dianggap tidak wajar.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi uang pengganti itu,” ucapnya

Handika menambahkan bahwa kliennya tidak menikmati uang sebanyak itu dari kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.

“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” ucapnya

Ia berharap bahwa dengan banding yang akan diajukan, mereka bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Robert Indarto dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Robert Indarto dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 8 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

SwaraWarta.co.id - Keputusan mengejutkan datang dari pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S. Deyang secara…

15 hours ago

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

SwaraWarta.co.id - Cara menghapus kontak WA ternyata sangat simpel dan bisa kamu lakukan hanya dalam…

16 hours ago

Sinopsis Film Ayah Aku Ingin Sekolah: Perjuangan Menyentuh Hati demi Cita-Cita

SwaraWarta.co.id - Sinopsis film Ayah Aku Ingin Sekolah menghadirkan kisah drama keluarga yang sangat emosional…

18 hours ago

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu keberangkatan tahun 1448 H/2027 M,…

18 hours ago

Cara Mengetahui WA Kita Diblokir Tanpa Chat, 5 Tanda Ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengetahui WA kita diblokir tanpa chat kerap jadi solusi terbaik saat…

20 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Literasi Finansial? Bagaimana Cara Memulainya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan literasi finansial sering kali jadi pertanyaan penting ketika seseorang…

1 day ago