Berita

KJP Plus Dicabut? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

SwaraWarta.co.id – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Namun, ada kemungkinan KJP Plus yang diterima bisa dicabut atau diblokir. Hal ini biasanya terjadi karena ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan kondisi penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir. Pemerintah DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan cara agar penerima KJP Plus yang statusnya dicabut bisa mengaktifkannya kembali.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini akan dimulai pada Januari 2025 dan melibatkan beberapa langkah penting.

Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali KJP Plus

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan

Anda perlu mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan penjelasan terkait kondisi Anda.

Di sini, Anda harus menunjukkan bukti bahwa Anda masih memenuhi syarat, seperti tidak memiliki mobil atau aset dengan nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses Verifikasi Ulang

Setelah klarifikasi, data Anda akan diperiksa kembali oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah Anda masih layak menerima KJP Plus.

3. Penetapan Status Penerima

Jika lolos verifikasi, nama Anda akan dimasukkan kembali dalam daftar penerima KJP Plus. Status ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, proses ini dilakukan agar penerima KJP Plus benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

“Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” jelasnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali KJP Plus dan melanjutkan manfaatnya untuk mendukung pendidikan anak-anak Anda.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid…

1 hour ago

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sedang mematangkan Program Magang Nasional khusus bagi lulusan…

2 hours ago

Mengungkap Bahaya Menonton Film di Indoxxi dan LK21: Lebih dari Sekadar Ilegal?

SwaraWarta.co.id - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, nama Indoxxi dan LK21 sudah tidak asing lagi.…

2 hours ago

Mengapa Pancasila Disebut Sebagai Ideologi Terbuka? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka? Pancasila sering disebut sebagai ideologi terbuka. Ini…

8 hours ago

4 Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Bikin Hidup Tenang!

SwaraWarta.co.id –  Siapa yang mau pusing soal biaya rumah sakit? Dengan asuransi kesehatan untuk keluarga Anda…

24 hours ago

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

SwaraWarta.co.id - Pemecatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga terkait dengan tegurannya…

1 day ago