Kejati Jatim Kunjungi PT INKA Madiun untuk Usut Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun

- Redaksi

Thursday, 18 July 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT INKA Madiun (Dok. Ist)

PT INKA Madiun (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada Selasa (16/7/2024), kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 167 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh detikJatim, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA.

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kerjasama joint venture dengan The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).

Penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Federico Chiesa dan Perpisahan Panas dengan Juventus: Masa Depan di Liverpool Terancam, Inter Siap Menyambut?

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan ini ketika dikonfirmasi oleg awak media.

Windhu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (solar photovoltaic power plant) berkapasitas 200 MW di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 dan berakhir 22.00 WIB,” kata Windhu, Kamis (18/7)

Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.

Baca Juga :  5 Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi BUMN yang Perlu Kamu Pahami

Windhu menolak memberikan komentar lebih rinci mengenai kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi

Perusahaan asing tersebut kemudian mengajukan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, termasuk penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), yang merupakan afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama diduga bekerjasama dengan perusahaan fasilitator.

Mereka membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure yang bertujuan untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pihak dari INKA dan afiliasinya, serta dari TSG Infrastructure.

Baca Juga :  Pria Pencuri Kotak Amal di Mushola Bojonegoro Diamankan Warga, Aksi Viral di Media Sosial

Baca Juga: Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut dianggap merugikan keuangan negara.

Selain Kejati Jatim, BPKP Perwakilan Jatim juga masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Berita Terkait

Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan
Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Singapura
Serangan Israel di Teheran Tewaskan 5 Orang, Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah
Wali Kota Bogor Bakat Calonkan Tempe sebagai Warisan Budaya UNESCO
Israel dan Iran Saling Serang, Polisi Israel Tangkap Dua Warga Yahudi yang Diduga Bekerja untuk Iran
Pernyataan Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal Mei 1998 Tuai Kecaman
Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 08:42 WIB

Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan

Monday, 16 June 2025 - 08:22 WIB

Serangan Israel di Teheran Tewaskan 5 Orang, Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah

Monday, 16 June 2025 - 08:18 WIB

Wali Kota Bogor Bakat Calonkan Tempe sebagai Warisan Budaya UNESCO

Monday, 16 June 2025 - 08:11 WIB

Israel dan Iran Saling Serang, Polisi Israel Tangkap Dua Warga Yahudi yang Diduga Bekerja untuk Iran

Monday, 16 June 2025 - 08:07 WIB

Pernyataan Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal Mei 1998 Tuai Kecaman

Berita Terbaru

Lifestyle

Manfaat Mencampur Buah dan Susu untuk Kesehatan

Monday, 16 Jun 2025 - 08:34 WIB