Kejati Jatim Kunjungi PT INKA Madiun untuk Usut Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun

- Redaksi

Thursday, 18 July 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT INKA Madiun (Dok. Ist)

PT INKA Madiun (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada Selasa (16/7/2024), kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 167 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh detikJatim, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA.

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kerjasama joint venture dengan The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).

Penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Gorontalo Diterjang Banjir, Sejumlah Pemukiman Terendam

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan ini ketika dikonfirmasi oleg awak media.

Windhu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (solar photovoltaic power plant) berkapasitas 200 MW di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 dan berakhir 22.00 WIB,” kata Windhu, Kamis (18/7)

Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.

Baca Juga :  Kebakaran di Pesawat Air Busan: Evakuasi Darurat di Bandara Gimhae

Windhu menolak memberikan komentar lebih rinci mengenai kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi

Perusahaan asing tersebut kemudian mengajukan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, termasuk penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), yang merupakan afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama diduga bekerjasama dengan perusahaan fasilitator.

Mereka membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure yang bertujuan untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pihak dari INKA dan afiliasinya, serta dari TSG Infrastructure.

Baca Juga :  Christina Aryani Siap Ikuti Penataran di Akademi Militer, Harap Tak Diminta Push-Up Berlebihan

Baca Juga: Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut dianggap merugikan keuangan negara.

Selain Kejati Jatim, BPKP Perwakilan Jatim juga masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Berita Terkait

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terbaru

Film

Drakor Terbaru S Line: Thriller Fantasi yang Sangat Berbeda

Saturday, 12 Jul 2025 - 14:19 WIB