Kejati Jatim Kunjungi PT INKA Madiun untuk Usut Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun

- Redaksi

Thursday, 18 July 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT INKA Madiun (Dok. Ist)

PT INKA Madiun (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada Selasa (16/7/2024), kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 167 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh detikJatim, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA.

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kerjasama joint venture dengan The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).

Penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Wacana Work From Anywhere (WFA) Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2025 untuk Kurangi Lonjakan Mudik

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan ini ketika dikonfirmasi oleg awak media.

Windhu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (solar photovoltaic power plant) berkapasitas 200 MW di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 dan berakhir 22.00 WIB,” kata Windhu, Kamis (18/7)

Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.

Baca Juga :  Jelaskan Mengapa Pengelolaan Kinerja Guru di PMM Bisa Dikatakan Lebih Ringkas, Lebih Relevan dan Lebih Berdampak?

Windhu menolak memberikan komentar lebih rinci mengenai kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi

Perusahaan asing tersebut kemudian mengajukan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, termasuk penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), yang merupakan afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama diduga bekerjasama dengan perusahaan fasilitator.

Mereka membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure yang bertujuan untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pihak dari INKA dan afiliasinya, serta dari TSG Infrastructure.

Baca Juga :  Adam Mosseri: Media Sosial Harus Lebih Transparan dalam Era AI

Baca Juga: Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut dianggap merugikan keuangan negara.

Selain Kejati Jatim, BPKP Perwakilan Jatim juga masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB