Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi demo PPN (Dok. Ist)

Ilustrasi demo PPN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyebut rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berasal dari inisiatif PDI Perjuangan (PDIP).

Ia menjelaskan, kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diusulkan oleh DPR periode 2019-2024 dengan PDIP sebagai inisiatornya.

Wihadi mengatakan, sesuai aturan tersebut, PPN naik menjadi 11 persen pada 2022 dan akan menjadi 12 persen pada 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurutnya, sikap PDIP saat ini yang meminta penundaan kenaikan tersebut bertentangan dengan keputusan yang mereka buat sebelumnya.

“Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12)

Baca Juga :  Polisi Bakal Gelar Rekontruksi Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo berupaya melindungi masyarakat menengah ke bawah dari dampak kebijakan ini, salah satunya dengan memberlakukan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah.

“Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” ujar dia.

Wihadi menilai, narasi yang menyebut kenaikan PPN adalah keputusan pemerintah Prabowo tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini adalah produk DPR sebelumnya, yang diinisiasi oleh PDIP.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemajuan Wisata Telaga Ngebel Ponorogo: Air Mancur Menari dan Fasilitas Baru Dorong Peningkatan PAD

Senada dengan Wihadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Gerindra, Rahayu Saraswati, juga mengkritik sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN.

“Itulah kenapa saya heran saat ada kaderPDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa,” ujar Sara

“Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tuturnya.

Di sisi lain, anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN 12 persen. Rieke menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember 2024.

Baca Juga :  “Lapor Mas Wapres”: Inisiatif Gibran untuk Mendengarkan dan Kurangi Stress Masyarakat

Ketua DPR Puan Maharani juga mengingatkan risiko yang mungkin terjadi jika PPN dinaikkan.

Ia khawatir kenaikan ini akan menurunkan daya beli masyarakat, menghambat sektor usaha seperti UMKM, dan memicu perlambatan ekonomi yang dapat menyebabkan gelombang PHK.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB