Kontroversi PPN 12 Persen: Antara Amanat UU dan Beban Masyarakat

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi demo PPN (Dok. Ist)

Ilustrasi demo PPN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyebut rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berasal dari inisiatif PDI Perjuangan (PDIP).

Ia menjelaskan, kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diusulkan oleh DPR periode 2019-2024 dengan PDIP sebagai inisiatornya.

Wihadi mengatakan, sesuai aturan tersebut, PPN naik menjadi 11 persen pada 2022 dan akan menjadi 12 persen pada 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurutnya, sikap PDIP saat ini yang meminta penundaan kenaikan tersebut bertentangan dengan keputusan yang mereka buat sebelumnya.

“Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12)

Baca Juga :  Panduan Lengkap untuk Memecahkan Kubus Rubik: Strategi Terbaik untuk Anak-Anak

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo berupaya melindungi masyarakat menengah ke bawah dari dampak kebijakan ini, salah satunya dengan memberlakukan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah.

“Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” ujar dia.

Wihadi menilai, narasi yang menyebut kenaikan PPN adalah keputusan pemerintah Prabowo tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini adalah produk DPR sebelumnya, yang diinisiasi oleh PDIP.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.

Baca Juga :  Tak Kuasa Bayar Tutuntan Mahar Calon Mertua Rp250 Juta, Anggota TNI NTT Nekat Gantung Diri

Senada dengan Wihadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Gerindra, Rahayu Saraswati, juga mengkritik sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN.

“Itulah kenapa saya heran saat ada kaderPDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa,” ujar Sara

“Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tuturnya.

Di sisi lain, anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN 12 persen. Rieke menyampaikan permintaan tersebut dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember 2024.

Baca Juga :  Harga Saham ADRO Turun Drastis, IHSG Ikut Melemah pada Sesi Pertama Perdagangan Kamis

Ketua DPR Puan Maharani juga mengingatkan risiko yang mungkin terjadi jika PPN dinaikkan.

Ia khawatir kenaikan ini akan menurunkan daya beli masyarakat, menghambat sektor usaha seperti UMKM, dan memicu perlambatan ekonomi yang dapat menyebabkan gelombang PHK.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru