Tarif Impor AS Naik, Pemerintah RI Siapkan Strategi Lindungi Sektor Teknologi

- Redaksi

Saturday, 12 April 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah RI (Dok. Ist)

Pemerintah RI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang mengkaji dampak kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat terhadap sektor teknologi dan digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemerintah ingin melihat apakah ada peraturan dalam negeri yang perlu diperbarui agar daya saing Indonesia, terutama di bidang teknologi digital, bisa meningkat.

“Ya kita kaji ya apakah ada aturan di kita yang memang perlu diperbarui dalam kerangka untuk daya saing yang lebih baik,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meutya menambahkan, salah satu fokus utama kajian adalah bagaimana mempermudah investasi di sektor digital. Tujuannya, supaya Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga :  Akun Instagram Ridwan Kamil Diduga Diretas, Unggahan Misterius Muncul

Sebagai contoh, Meutya menyoroti investasi pusat data (data center). Menurutnya, banyak investor justru menanamkan modalnya di negara lain, bukan di Indonesia.

Karena itu, pemerintah sedang menelaah aturan terkait pusat data agar bisa dibuat lebih ramah investor.

“Sebagai contoh data center ini kan memang banyak investasi yang masuk justru bukan di Indonesia. Jadi kita lagi telaah apakah aturan yang terkait data center di Indonesia itu bisa dimudahkan sehingga potensi investasi masuk bisa lebih banyak,” kata Meutya

Sementara itu, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa kenaikan tarif impor dari AS tidak secara langsung berdampak pada sektor infrastruktur digital di Indonesia.

Baca Juga :  Diklaim Bangunkan Macam Tidur, Anies Baswedan: Emang Pawangnya

Menurutnya, urusan perangkat telekomunikasi, seperti iPhone dan lainnya, berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Ia mencontohkan peluncuran iPhone 16, di mana Komdigi hanya melakukan sertifikasi, sementara ketentuan TKDN-nya ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

“Kalau masalah TKDN itu di Kementerian Perindustrian, bukan di kami. Contohnya iPhone 16 kemarin, kan kita hanya sertifikasi. Yang menentukan TKDN-nya kan di Kementerian Perindustrian. Artinya sampai hari ini, kami di sektor infrastruktur digital melihatnya belum berpengaruh,” kata dia.

Pada 2 April lalu, mantan Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif impor untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia yang menempati posisi kedelapan dengan tarif sebesar 32 persen.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Gugatan Ridwan Kamil Senilai Rp105 Miliar Cuma Isapan Jempol

Namun pada 9 April waktu AS, Trump mengumumkan penundaan kebijakan tarif selama 90 hari untuk sebagian besar negara mitra dagang, kecuali China yang tetap dikenakan tarif sebesar 125 persen.

Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi dalam menghadapi kebijakan tarif baru dari AS. Beberapa di antaranya adalah:

  • Relaksasi aturan non-tarif (NTMs), termasuk pelonggaran aturan TKDN untuk perusahaan teknologi AS seperti Apple, GE, Oracle, dan Microsoft.
  • Evaluasi kebijakan larangan dan pembatasan impor.
  • Mempercepat proses sertifikasi halal untuk produk tertentu.

Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga daya saing dan meminimalkan dampak dari kebijakan ekonomi global terhadap sektor teknologi dan digital dalam negeri.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru