Tarif Impor AS Naik, Pemerintah RI Siapkan Strategi Lindungi Sektor Teknologi

- Redaksi

Saturday, 12 April 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah RI (Dok. Ist)

Pemerintah RI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang mengkaji dampak kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat terhadap sektor teknologi dan digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemerintah ingin melihat apakah ada peraturan dalam negeri yang perlu diperbarui agar daya saing Indonesia, terutama di bidang teknologi digital, bisa meningkat.

“Ya kita kaji ya apakah ada aturan di kita yang memang perlu diperbarui dalam kerangka untuk daya saing yang lebih baik,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meutya menambahkan, salah satu fokus utama kajian adalah bagaimana mempermudah investasi di sektor digital. Tujuannya, supaya Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga :  Didoakan Jodoh dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari: Amin

Sebagai contoh, Meutya menyoroti investasi pusat data (data center). Menurutnya, banyak investor justru menanamkan modalnya di negara lain, bukan di Indonesia.

Karena itu, pemerintah sedang menelaah aturan terkait pusat data agar bisa dibuat lebih ramah investor.

“Sebagai contoh data center ini kan memang banyak investasi yang masuk justru bukan di Indonesia. Jadi kita lagi telaah apakah aturan yang terkait data center di Indonesia itu bisa dimudahkan sehingga potensi investasi masuk bisa lebih banyak,” kata Meutya

Sementara itu, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa kenaikan tarif impor dari AS tidak secara langsung berdampak pada sektor infrastruktur digital di Indonesia.

Baca Juga :  Tips Memilih Jasa Sedot WC dengan Baik dan Benar

Menurutnya, urusan perangkat telekomunikasi, seperti iPhone dan lainnya, berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Ia mencontohkan peluncuran iPhone 16, di mana Komdigi hanya melakukan sertifikasi, sementara ketentuan TKDN-nya ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

“Kalau masalah TKDN itu di Kementerian Perindustrian, bukan di kami. Contohnya iPhone 16 kemarin, kan kita hanya sertifikasi. Yang menentukan TKDN-nya kan di Kementerian Perindustrian. Artinya sampai hari ini, kami di sektor infrastruktur digital melihatnya belum berpengaruh,” kata dia.

Pada 2 April lalu, mantan Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif impor untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia yang menempati posisi kedelapan dengan tarif sebesar 32 persen.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kematian Pesilat di Ponorogo, 8 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Namun pada 9 April waktu AS, Trump mengumumkan penundaan kebijakan tarif selama 90 hari untuk sebagian besar negara mitra dagang, kecuali China yang tetap dikenakan tarif sebesar 125 persen.

Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi dalam menghadapi kebijakan tarif baru dari AS. Beberapa di antaranya adalah:

  • Relaksasi aturan non-tarif (NTMs), termasuk pelonggaran aturan TKDN untuk perusahaan teknologi AS seperti Apple, GE, Oracle, dan Microsoft.
  • Evaluasi kebijakan larangan dan pembatasan impor.
  • Mempercepat proses sertifikasi halal untuk produk tertentu.

Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga daya saing dan meminimalkan dampak dari kebijakan ekonomi global terhadap sektor teknologi dan digital dalam negeri.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB