Berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta bernama Rudy Ong Chandra. Pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan untuk menggali lebih jauh perannya dalam pengurusan izin tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan Rudy fokus pada sejauh mana pengetahuannya serta keterlibatannya dalam pengurusan IUP yang pernah dilakukannya.

Pernyataan ini disampaikan Tessa pada Senin, 23 Desember 2024.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah barang bukti penting saat melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka pada 22-23 Oktober 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil membuka empat brankas yang ditemukan di salah satu rumah tersangka. Namun, identitas pemilik rumah tersebut belum diungkapkan secara rinci.

Tessa menjelaskan bahwa dari empat brankas yang diamankan, ditemukan berbagai dokumen penting terkait izin pertambangan, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen terkait IUP, catatan transaksi keuangan, serta file elektronik yang relevan dengan kasus ini.

Selain Rudy Ong Chandra, kasus ini juga menyeret dua nama lain, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dan rincian konstruksi perkara.

Informasi tersebut baru akan disampaikan kepada publik saat upaya penangkapan atau penahanan dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan nama-nama penting di Kalimantan Timur dan menyangkut proses perizinan yang krusial dalam sektor pertambangan.

Dengan barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan catatan keuangan, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh modus operandi serta aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.

Melalui penyelidikan yang mendalam, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Swarawarta.co.id - Gianyar – Desa Adat Suwat, Kecamatan Gianyar, kembali menunjukkan bagaimana pengelolaan aset desa…

8 hours ago

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara (SEA Games) 2025 telah di depan mata. Ajang…

15 hours ago

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

SwaraWarta.co.id - Sebagai nasabah BNI, Anda mungkin bertanya-tanya apakah BNI sedang mengalami gangguan hari ini, 1…

15 hours ago

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Ketika berbicara tentang upaya menjaga kualitas lingkungan di daerah, nama DLH Kabupaten Kebumen menjadi salah…

21 hours ago

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.…

21 hours ago

DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Lingkungan yang bersih dan sehat adalah kebutuhan dasar setiap masyarakat. Di Kabupaten Wonogiri, peran menjaga…

21 hours ago