MAKI Soroti Pidana 6,6 Tahun Harvey Moeis: Tidak Adil

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Boyamin berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak adil dan seharusnya Harvey mendapatkan vonis lebih berat, yakni minimal 20 tahun penjara.

“Rasanya ini–versi saya lho ya–sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan majelis hakim, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Boyamin menilai bahwa vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih tinggi dari tuntutan yang ada, mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

“Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin menyoroti bahwa praktek korupsi terkait timah di Bangka Belitung telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat setempat, padahal daerah tersebut memiliki potensi besar untuk sejahtera.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa adanya kemungkinan remisi yang mengarah pada pembebasan bersyarat untuk para napi ke depan semakin memperburuk kondisi tersebut.

“Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditemani Ibunda Tercinta, Vidi Aldiano Terus Berjuang Lawan Kanker

“Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini,” lanjutnya.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terbaru

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Olahraga

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Monday, 2 Feb 2026 - 10:18 WIB