MAKI Soroti Pidana 6,6 Tahun Harvey Moeis: Tidak Adil

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Boyamin berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak adil dan seharusnya Harvey mendapatkan vonis lebih berat, yakni minimal 20 tahun penjara.

“Rasanya ini–versi saya lho ya–sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan majelis hakim, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Boyamin menilai bahwa vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih tinggi dari tuntutan yang ada, mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  Ditinggal Belanja, Mobil Yuki Kato Dibobol Maling

“Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin menyoroti bahwa praktek korupsi terkait timah di Bangka Belitung telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat setempat, padahal daerah tersebut memiliki potensi besar untuk sejahtera.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa adanya kemungkinan remisi yang mengarah pada pembebasan bersyarat untuk para napi ke depan semakin memperburuk kondisi tersebut.

“Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Malaysia, Singapura, dan Brunei Tetapkan Awal Ramadan pada 2 Maret 2025

“Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini,” lanjutnya.

Berita Terkait

Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!
Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru

Cara Download Video Instagram Gratis dengan ReelsVideo, Praktis Tanpa Watermark

Rekomendasi

ReelsVideo, Cara Download Video Instagram Gratis di HP dan Komputer

Wednesday, 15 Jul 2026 - 18:07 WIB