Masyarakat Dilarang Mendekat, Status Gunung Anak Ranakah Manggarai Naik

- Redaksi

Thursday, 5 December 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status gunung anak Ranakah
(Dok. Ist)

Status gunung anak Ranakah (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idStatus Gunung Anak Ranakah yang terletak di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini telah naik menjadi level 2 (waspada), terhitung sejak 3 Desember 2024.

“Berdasarkan data pengamatan visual dan instrumental hingga tanggal 2 Desember 2024 serta dengan mempertimbangkan potensi ancaman bahaya, maka tingkat aktivitas gunung Anak Ranakah dinaikkan dari level I (normal) menjadi level II (waspada) terhitung tanggal 3 Desember 2024,” tulis Kepala Badan Geologi KESDM Muhammad Wafid A.N, dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024) malam.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Badan Geologi yang mengirimkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD), Gubernur NTT, dan Bupati Manggarai terkait perubahan status ini.

“Aktivitas asap berwarna putih tipis dengan intensitas lemah,” kata Wafid.

Dalam pengamatan visual, Gunung Anak Ranakah terlihat jelas meskipun kadang tertutup kabut.

Tidak terdeteksi adanya asap yang keluar dari kawahnya. Cuaca di sekitar gunung bervariasi antara cerah hingga hujan, dengan angin yang berhembus lemah hingga kencang dari arah utara, barat, dan barat laut.

Suhu udara berkisar antara 15 hingga 28 derajat Celsius.

Pada pengamatan instrumental, tercatat sejumlah aktivitas kegempaan dalam periode ini, termasuk 18 kali gempa dengan frekuensi rendah (LF), 1 gempa vulkanik dangkal, dan 25 gempa vulkanik dalam.

“Kemunculan gempa LF mengindikasikan adanya resonansi aliran fluida (magma/gas/uap air) yang mengisi rongga, pipa, atau rekahan di bawah Gunung Anak Ranakah,” jelas Wafid.

Baca Juga :  Polri sebut Penjara Penuh Kalau Pelaku Judi ditangkap Semua

“Sedangkan kemunculan gempa vulkanik dangkal dan vulkanik dalam mengindikasikan adanya proses peretakan batuan akibat dari adanya suplai magmatik dangkal dan dalam yang mengubah tekanan pada tubuh Gunung Anak Ranakah,” lanjut dia.

Selain itu, ada 57 gempa tektonik lokal dan 132 gempa tektonik jauh yang juga teramati.

Selama pengamatan antara 1 November hingga 2 Desember 2024, tidak ada tanda-tanda anomali seperti asap dari kawah utama atau kubah.

Namun, asap teramati berasal dari daerah di bawah kubah, khususnya pada sisi barat laut dan barat daya gunung.

Secara umum, aktivitas kegempaan yang dominan berasal dari gempa tektonik, baik lokal maupun jauh, yang menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan bulan Oktober 2024.

Berita Terkait

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

Teknologi

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa

Berita

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB