Pendidikan

Menurut Pendapat Saudara Sahkah Perjanjian Antara Tuan Kevin dan Herman? Berikan Argumentasi Anda Disertai Dasar Hukumnya!

SwaraWarta.co.idTugas UAS mahasiswa Universitas Terbuka kali ini mengajak kita untuk memahami konsep keabsahan suatu perjanjian dalam hukum perdata Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman sah atau tidak. Pembahasan akan mencakup analisis mendalam dengan dasar hukum yang relevan, yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Soal Lengkap:

Tuan Kevin mengadakan perjanjian dengan Herman bahwa salah sebuah dinding rumahnya disewa selama dua tahun untuk memasang iklan Susu Cimory seharga 30.000.000, – setahun dan dibayar dimuka.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru berlangsung satu tahun terjadi gempa bumi yang mengakibatkan sebagian rumah termasuk dinding yang dipasang iklan tersebut, menjadi hancur berkeping-keping.

Pertanyaannya:

a. Menurut pendapat saudara Sahkah perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman? Berikan argumentasi anda disertai dasar hukumnya!

Jawaban:

Analisis Keabsahan Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata

Dalam hukum perdata Indonesia, keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh empat syarat sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

  1. Kesepakatan Para Pihak
    Kedua belah pihak, yaitu Tuan Kevin dan Herman, telah mencapai kesepakatan mengenai objek perjanjian (penyewaan dinding untuk pemasangan iklan) dan nilai sewanya (Rp30.000.000 per tahun). Tidak ada indikasi adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan dalam kesepakatan ini. Oleh karena itu, syarat pertama terpenuhi.
  2. Kecakapan untuk Membuat Perjanjian
    Baik Tuan Kevin maupun Herman dianggap cakap hukum karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa salah satu pihak berada di bawah pengampuan atau tidak memenuhi syarat usia. Dengan demikian, syarat kedua juga terpenuhi.
  3. Adanya Objek yang Jelas
    Objek perjanjian adalah dinding rumah milik Tuan Kevin yang disewa untuk pemasangan iklan. Objek ini jelas dan dapat ditentukan, sehingga memenuhi syarat ketiga.
  4. Sebab yang Halal
    Tujuan dari perjanjian ini, yaitu pemasangan iklan, adalah aktivitas yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Syarat keempat terpenuhi.

Berdasarkan keempat poin di atas, perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman adalah sah pada saat dibuat.

Dampak Gempa Bumi terhadap Perjanjian

Setelah satu tahun pelaksanaan perjanjian, gempa bumi menghancurkan dinding yang menjadi objek sewa. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah perjanjian masih dapat dijalankan. Dalam hukum perdata, situasi seperti ini dikenal sebagai force majeure atau keadaan memaksa. Berikut adalah analisisnya:

  1. Definisi Force Majeure
    Force majeure adalah keadaan di luar kemampuan manusia yang tidak dapat diantisipasi atau dicegah, sehingga menghalangi pelaksanaan kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian.
  2. Penerapan dalam Kasus Ini
    Gempa bumi merupakan kejadian alam yang tidak dapat dikendalikan. Kerusakan dinding akibat gempa membuat pelaksanaan perjanjian tidak mungkin dilakukan. Berdasarkan prinsip force majeure, Tuan Kevin tidak dapat dipersalahkan atas kerusakan dinding tersebut.
  3. Konsekuensi Hukum
    • Menurut Pasal 1245 KUH Perdata, pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena force majeure tidak diwajibkan membayar ganti rugi.
    • Dalam kasus ini, Herman berhak mengajukan pembatalan perjanjian karena objek sewa tidak lagi tersedia. Tuan Kevin juga wajib mengembalikan sisa uang sewa untuk tahun kedua, karena kewajiban untuk menyediakan dinding tidak dapat dipenuhi.

Argumentasi Berdasarkan Dasar Hukum

  1. Keabsahan Perjanjian
    Perjanjian ini sah karena memenuhi semua syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
  2. Status Perjanjian Pasca Bencana
    Berdasarkan Pasal 1245 KUH Perdata tentang force majeure, perjanjian tidak dapat dilanjutkan karena objeknya telah hancur. Hal ini mengakibatkan:
    • Pembatalan perjanjian secara otomatis.
    • Kewajiban pengembalian uang sewa untuk periode yang belum dijalankan.

Kesimpulan

Apakah perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman sah? Ya, perjanjian tersebut sah karena memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Namun, setelah gempa bumi yang menghancurkan objek sewa, perjanjian tidak dapat dilanjutkan karena force majeure. Oleh karena itu, perjanjian dapat dibatalkan, dan Tuan Kevin wajib mengembalikan sisa uang sewa untuk periode yang belum terpakai.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!

SwaraWarta.co.id - Bagi para pekerja yang menantikan kabar gembira mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU),…

20 hours ago

Mengapa Sholat Jumat Hanya untuk Laki-laki? Memahami Hikmah di Baliknya

SwaraWarta.co.id – Mengapa sholat Jumat hanya untuk laki-laki? Sholat Jumat adalah ibadah wajib mingguan bagi…

21 hours ago

PSSI Wujudkan Impian Mauro Zijlstra Bela Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id - PSSI kini bergerak serius dalam mewujudkan ambisi besar penyerang belia keturunan Bandung, Mauro…

22 hours ago

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, ditargetkan cair pada Juni-Juli. Setiap pekerja/buruh…

1 day ago

Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II tahun…

1 day ago

Menelusuri Jejak Sejarah: Asal-Usul Jalur Pacu Riau yang Viral di Klaim Negara Tetangga

SwaraWarta.co.id - Riau, sebuah provinsi yang kaya akan budaya dan tradisi, memiliki salah satu warisan…

1 day ago